JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diketahui melakukan perjalanan dinas ke luar negeri melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura dan Malaysia. Informasi tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Nusron telah kembali ke Indonesia pada Sabtu, 17 Oktober 2026, setelah melakukan perjalanan dari Singapura melalui Batam. “Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026. Dari Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, Hendarsam mengonfirmasi bahwa Nusron melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia. Rute perjalanan yang disampaikan Imigrasi menyebutkan Nusron menuju Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia. “Kalau beliau memang yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya,” ujar Hendarsam di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, pada Selasa tersebut Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi mengenai kepulangan Nusron ke Indonesia. Sehari kemudian, Imigrasi menyatakan bahwa Nusron telah kembali pada 17 Oktober 2026. Perjalanan dinas Nusron ke luar negeri menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah agenda pemeriksaan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan bahwa Nusron mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada 14 Oktober 2026. Ia sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan, salah satu alasan penundaan pemeriksaan tersebut adalah adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri, yang disebut berkaitan dengan Malaysia. KPK menyatakan akan menganalisis kewajaran dan kepatutan permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron.
Di tengah sorotan atas ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan, Hendarsam menyatakan bahwa hingga saat ini pihak Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut dari aparat penegak hukum. “Sampai saat ini belum, belum ada. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ujar Hendarsam.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Imigrasi, Nusron telah kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia. Sementara itu, proses pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk tetap menjadi kewenangan KPK. Hingga informasi dalam pemberitaan sumber ini disampaikan, belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa perjalanan Nusron ke luar negeri tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. (EER)