JAKARTA, AFU.ID — Aksi enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat, memunculkan perhatian terhadap status kawasan tersebut sebagai struktur cagar budaya. Polisi mengingatkan bahwa Bunderan Hotel Indonesia telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan kepolisian saat ini tidak hanya mendalami bagaimana para aktivis bisa memanjat monumen tersebut, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap kawasan yang memiliki status cagar budaya. Polisi telah memerintahkan pemeriksaan rekaman CCTV dan melakukan evaluasi terhadap pengamanan di sekitar lokasi.
Menurut Reynold, Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Karena itu, perlindungan terhadap kawasan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, termasuk bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitarnya.
Penetapan tersebut didasarkan pada nilai sejarah Bundaran HI yang dibangun pada 1961 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Kawasan tersebut dinilai memiliki arti penting bagi sejarah perkembangan Jakarta dan perjalanan bangsa Indonesia sehingga layak dilestarikan sebagai warisan budaya.
Anggota Tenaga Ahli Cagar Budaya Nasional sekaligus arkeolog, Junus Satria Atmodjo, sebelumnya menjelaskan bahwa perlindungan cagar budaya bertujuan menjaga nilai sejarah dan keaslian objek agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Dalam praktiknya, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah, merusak, atau mengganggu kelestarian objek cagar budaya perlu menjadi perhatian serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlindungan dilakukan untuk mencegah kerusakan, kehancuran, maupun kemusnahan warisan budaya. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pelestarian merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat.
Meski demikian, polisi menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Penyampaian aspirasi tetap dijamin undang-undang sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap objek yang dilindungi. "Ruang publik adalah milik kita bersama. Ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, ada pula yang bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Semua memiliki hak yang perlu kita hormati," kata Kombes Budi Hermanto, Selasa (20/10/2026).
Aksi Greenpeace sendiri dilakukan bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Para aktivis membentangkan dua spanduk bertuliskan“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” dan“Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” sebagai bentuk kritik terhadap penanganan krisis iklim dan kebakaran hutan.
Setelah proses evakuasi berlangsung selama beberapa jam, seluruh aktivis berhasil diturunkan dari atas monumen. Greenpeace kemudian menyatakan sejumlah aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya dan mendapat pendampingan hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga warisan budaya. Di satu sisi, kebebasan berekspresi dijamin konstitusi. Di sisi lain, Bundaran HI kini memiliki status hukum sebagai struktur cagar budaya yang wajib dilindungi dari potensi kerusakan. (RHU)