JAKARTA, AFU.ID — Kasus penemuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Komisi XIII DPR RI sepakat meratakan bangunan ilegal tersebut dengan tanah pada Rabu. Langkah pembongkaran menggunakan alat berat ini dilakukan setelah tim investigasi memastikan deretan bangunan mirip apartemen tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun menggunakan dana APBN.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembangunan klaster hunian mewah itu murni berasal dari dana swadaya pihak luar dan berdiri secara ilegal di kawasan aliran atau bantaran sungai yang dilarang oleh ketentuan tata ruang. Sebelum struktur fisik dihancurkan, tim gabungan telah melakukan penyegelan, pemotretan, dan inventarisasi terhadap seluruh barang bukti di dalamnya, seperti pendingin ruangan (AC), sofa, televisi layar lebar, kulkas, serta kasur springbed. "Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," tegas Rudi Setiawan di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil pendalaman awal di lapangan, Kemenimipas menyimpulkan telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang secara terstruktur oleh oknum internal yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Otoritas pengawas juga membenarkan telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang pernah menempati fasilitas tersebut, menyusul temuan foto terpidana korupsi Jimmy Masrin serta jejak karpet simulator golf di dalam area terlarang.
Meskipun pembongkaran fisik bangunan telah berjalan, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembersihan lahan tidak mengaburkan penyidikan pidana korupsi yang sedang dikembangkan. Parlemen mendesak kementerian untuk tetap menelusuri aliran dana swadaya misterius serta menindak tegas pejabat lapas yang dengan sengaja membiarkan ekosistem mewah tersebut berdiri selama bertahun-tahun.
Hingga saat ini, tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Jawa Barat masih memeriksa intensif mantan Kepala Lapas Cibinong guna menyusun laporan final kronologi penyimpangan wewenang tersebut sebelum dipaparkan secara terbuka kepada Panitia Kerja Komisi XIII DPR RI. (RHU)