JAKARTA, AFU.ID — Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026) terungkap, perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri tidak memiliki catatan atau arsip apa pun terkait pendidikan Gibran.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra Yuli Rahmawati yang hadir secara daring di hadapan majelis hakim menegaskan, Pemerintah Australia tidak pernah mengategorikan program pathway setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Senior Secondary School. "Secara khusus pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik professional education maupun pathway yang ada di Australia merupakan setara dengan Senior Secondary School," tegas Yuli di ruang sidang MK.
Yuli menjelaskan, Pemerintah Australia memandang program pathway murni sebagai jalur persiapan yang diikuti oleh calon mahasiswa dengan berbagai karakteristik sebelum mereka memasuki jenjang pendidikan sarjana. Ia juga menambahkan, pihak KJRI Sydney telah menyampaikan konfirmasi bahwa tidak pernah ada permohonan pengajuan dokumen atau pelaporan data riwayat pendidikan terkait Gibran di wilayah perwakilan tersebut.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti. Di hadapan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Nur Aeni memastikan bahwa setelah dilakukan penelusuran secara menyeluruh, pihaknya tidak menemukan adanya dokumen penyimpanan arsip riwayat pendidikan Gibran, baik saat masuk maupun saat meninggalkan Singapura.
Pada persidangan tersebut, Hakim Saldi Isra, memang mencecar para Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) mengenai jejak rekam pendidikan Gibran di luar negeri. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, yang hadir secara daring bersama Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, menegaskan bahwa pihak kedutaan sama sekali tidak menyimpan dokumen terkait. "Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni di hadapan majelis hakim.
Ketika dipertegas oleh Hakim Saldi apakah dokumen tersebut nihil baik saat Gibran masuk maupun meninggalkan Singapura, Nur Aeni memastikan jawabannya adalah "betul". Hal senada juga disampaikan oleh Atdikbud KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Berdasarkan penelusuran arsip baik dalam bentuk fisik (hard copy) maupun digital (soft copy), pihak kedutaan di Australia tidak menemukan adanya permohonan atau pelaporan data terkait. "Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," ujar Yuli.
Isu mengenai keabsahan syarat pendidikan ini sebelumnya juga telah dikuliti dalam sidang pemeriksaan ahli. Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat mencecar konsultan pendidikan Ina Liem terkait durasi studi Gibran yang menempuh pendidikan O-Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, hanya selama dua tahun. Padahal, secara ideal, program O-Level normalnya ditempuh dalam waktu empat tahun, sebelum akhirnya dilanjutkan melalui program pathway seperti Diploma of Business di UTS Insearch (sekarang UTS College) di Australia dan kemudian berpindah ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, yang hadir sebagai pemberi keterangan dalam sidang memberikan penjelasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan. Ia menyatakan, objek penyetaraan pendidikan tingkat menengah tidak terbatas hanya pada ijazah, melainkan mencakup sertifikat dan diploma sesuai dengan keragaman dokumen hasil belajar luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional sejak 2005 serta Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. (MAR)