Pembongkaran Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dilakukan saat proses pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di dalamnya masih berlangsung, memicu kekhawatiran akan penghilangan barang bukti. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar semua barang dari bangunan tersebut didokumentasikan sebelum pembongkaran, mengingat pentingnya inventarisasi dalam proses investigasi yang sedang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Bappisus. Selain itu, Rieke juga menyoroti masalah overkapasitas di Lapas Cibinong, yang memiliki 1.810 warga binaan dengan hanya 153 petugas, dan berencana mendorong pembahasan alternatif pidana rehabilitasi untuk mengatasi masalah tersebut.
Proses pembongkaran rumah dinas pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong saat kunjungan Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026) (AFU.ID/Fandi Permana)
JAKARTA, AFU.ID — Pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berlangsung ketika proses pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di dalam lapas masih berjalan. Kondisi itu membuat Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang dari bangunan tersebut diamankan dan didokumentasikan terlebih dahulu.
Rieke meminta barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan, termasuk AC, sofa, televisi, dan sejumlah perlengkapan lainnya, dipotret, dicatat, serta disegel sebelum pembongkaran dilakukan. Permintaan itu disampaikan Rieke saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Menurut Rieke, kehati-hatian diperlukan karena temuan fasilitas di lapas tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, dan sebagainya harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke. Ia menilai pembongkaran tanpa proses inventarisasi yang jelas dapat menimbulkan persoalan baru, terutama ketika barang-barang yang berada di lokasi masih berkaitan dengan proses pemeriksaan.
"Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses Ombudsman," ujarnya. Rieke mengatakan dirinya telah memperoleh jaminan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan telah didata. Dengan demikian, perhatian DPR bukan semata pada pembongkaran bangunan, tetapi memastikan seluruh benda yang sebelumnya berada di dalam bangunan tetap dapat ditelusuri apabila nantinya diperlukan dalam proses pemeriksaan.
"Tapi kita sudah mendapatkan jaminan barang-barang ini sudah terinventarisasi sebagai barang dalam proses investigasi," jelas Rieke. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan fasilitas hunian di Lapas Cibinong yang dinilai tidak lazim untuk ruang warga binaan. Sejumlah fasilitas seperti pendingin ruangan, sofa, televisi berukuran besar dan perlengkapan lainnya menjadi perhatian dalam temuan tersebut.
Di tengah persoalan fasilitas mewah tersebut, Rieke juga menyoroti kondisi umum Lapas Cibinong yang mengalami kelebihan kapasitas. Menurut dia, jumlah penghuni mencapai 1.810 warga binaan, sementara jumlah petugas hanya 153 orang. "Ini 1.810 orang, ini 200 persen melebihi overkapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas. Itu sangat tidak manusiawi," kata Rieke.
Beban pengawasan juga disebut semakin berat karena keterbatasan tenaga kesehatan. Rieke menyebut jumlah tenaga kesehatan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang harus dilayani. "Dengan dokter hanya satu, perawat cuma dua," ujarnya. Menurut Rieke, persoalan overkapasitas tidak hanya terjadi di Cibinong, tetapi menjadi masalah yang lebih luas di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Ia mengaitkan salah satu penyebabnya dengan tingginya jumlah warga binaan perkara narkotika. Karena itu, Rieke berencana mendorong pembahasan mengenai alternatif pidana rehabilitasi dalam Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR. "Mana yang harus direhabilitasi, mana yang harus masuk penjara," katanya. (FAD)