AFU.id

Lapas Cibinong Dibongkar Saat Investigasi Berjalan, Siapa Jamin Barang Bukti Tak Hilang?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pembongkaran Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dilakukan saat proses pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di dalamnya masih berlangsung, memicu kekhawatiran akan penghilangan barang bukti. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar semua barang dari bangunan tersebut didokumentasikan sebelum pembongkaran, mengingat pentingnya inventarisasi dalam proses investigasi yang sedang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Bappisus. Selain itu, Rieke juga menyoroti masalah overkapasitas di Lapas Cibinong, yang memiliki 1.810 warga binaan dengan hanya 153 petugas, dan berencana mendorong pembahasan alternatif pidana rehabilitasi untuk mengatasi masalah tersebut.

Lapas Cibinong Dibongkar Saat Investigasi Berjalan, Siapa Jamin Barang Bukti Tak Hilang?
Proses pembongkaran rumah dinas pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong saat kunjungan Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026) (AFU.ID/Fandi Permana)

1.810 Warga Binaan, Hanya 153 Petugas

Di tengah persoalan fasilitas mewah tersebut, Rieke juga menyoroti kondisi umum Lapas Cibinong yang mengalami kelebihan kapasitas. Menurut dia, jumlah penghuni mencapai 1.810 warga binaan, sementara jumlah petugas hanya 153 orang. "Ini 1.810 orang, ini 200 persen melebihi overkapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas. Itu sangat tidak manusiawi," kata Rieke.

Beban pengawasan juga disebut semakin berat karena keterbatasan tenaga kesehatan. Rieke menyebut jumlah tenaga kesehatan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang harus dilayani. "Dengan dokter hanya satu, perawat cuma dua," ujarnya. Menurut Rieke, persoalan overkapasitas tidak hanya terjadi di Cibinong, tetapi menjadi masalah yang lebih luas di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Ia mengaitkan salah satu penyebabnya dengan tingginya jumlah warga binaan perkara narkotika. Karena itu, Rieke berencana mendorong pembahasan mengenai alternatif pidana rehabilitasi dalam Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR. "Mana yang harus direhabilitasi, mana yang harus masuk penjara," katanya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi