AFU.id

Indeks Berita

Kejari Tulungagung Tahan Tersangka Penipuan Haji

Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menahan tersangka dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan calon jamaah hingga Rp434 juta setelah menerima pelimpahan perkara tahap II dari Polres Tulungagung. Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Perkara tersebut bermula ketika MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon j

Kejari Tulungagung Tahan Tersangka Penipuan Haji

Pengacara Febrie Adriansyah Bantah TPPU Bisa Berdiri Sendiri: Harus Ada Pidana Asal

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah pandangan bahwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal. Menurut kuasa hukum Febrie, keberadaan pidana asal diperlukan untuk menjelaskan sumber harta yang diduga menjadi objek pencucian uang. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Firman menanggapi keterangan mantan Kepala Pu

Pengacara Febrie Adriansyah Bantah TPPU Bisa Berdiri Sendiri: Harus Ada Pidana Asal

Sakit Hati Dua Kali Ditilang, Pengemudi Ojol Lempar Molotov ke Dua Pos Polisi Surabaya

Polisi mengamankan pengemudi ojek daring berinisial YGM (30) yang diduga melemparkan molotov ke dua pos polisi lalu lintas di Surabaya. Menurut polisi, YGM mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati setelah dua kali ditilang. Seorang anggota polisi terluka dalam rangkaian serangan yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) malam itu. Dua lokasi yang menjadi sasaran ialah Pos Lantas Margorejo dan Pos Lantas Bundaran Waru di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Salah satu molotov mengenai Po

Sakit Hati Dua Kali Ditilang, Pengemudi Ojol Lempar Molotov ke Dua Pos Polisi Surabaya

Jadi Perantara Bandar Buron, Pemuda Surabaya Dibekuk dengan 672 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 672 paket sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram dari sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Polisi menangkap pemuda berinisial IRF (20) dalam penggerebekan tersebut. Adapun bandar yang diduga mengendalikan peredaran narkotika itu, HSM, masih diburu dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. IRF ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 23.30 WIB. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus

Jadi Perantara Bandar Buron, Pemuda Surabaya Dibekuk dengan 672 Paket Sabu

Kronologi Debt Collector Paksa Masuk Mobil di Cengkareng hingga Berujung Keributan

Kasus debt collector yang diduga masuk secara paksa ke dalam mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada keributan antara keluarga pelapor dan rekan terlapor di sekitar Polsek Cengkareng. Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Peristiwa bermula saat seorang debt collector berinisial E diduga masuk ke dalam mobil yang sedang melaju di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng. Dalam video yang beredar di media sosial, E terlihat berada di dalam mobil dan meminta

Kronologi Debt Collector Paksa Masuk Mobil di Cengkareng hingga Berujung Keributan

Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang

Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan Firman dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung selaku termohon terkait kewenangan mengadili. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, ek

Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang

Bukan Blokir, Polda Metro Sebut Hanya Tunda Transaksi Rekening Dana Demo Warga Pati

Polda Metro Jaya mengakui telah meminta Bank Mandiri menunda transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Rekening tersebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang dihimpun untuk mendukung aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Polisi menegaskan tindakan itu merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut diajukan penyelidik Direktorat Re

Bukan Blokir, Polda Metro Sebut Hanya Tunda Transaksi Rekening Dana Demo Warga Pati

DPR Desak Bareskrim Bongkar Korporasi di Balik Karhutla: Jangan Jadikan Pelaku Lapangan Kambing Hitam

Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Namun, penanganan perkara tersebut diminta tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto mendesak Bareskrim menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi maupun pihak lain yang berada di balik praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut Yulius, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak y

  DPR Desak Bareskrim Bongkar Korporasi di Balik Karhutla: Jangan Jadikan Pelaku Lapangan Kambing Hitam

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Warga Minta Dibatasi 5 Tahun dan Hanya Boleh Dua Periode

Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, meminta jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Perpanjangan tersebut diminta bergantung pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta persetujuan DPR. Permohonan itu terdaftar sebagai Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026). Para pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) be

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Warga Minta Dibatasi 5 Tahun dan Hanya Boleh Dua Periode

Buntut Kekerasan Seksual ke Anak Rekan Kerja, Bripka Eko Julianto Kena Sanksi Demosi 10 Tahun

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 10 tahun kepada anggota Polres Wonogiri Bripka Eko Julianto. Dalam sidang pada Jumat (21/8/2026), komisi menyatakan Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait pengiriman foto tidak senonoh kepada putri rekan kerjanya. Majelis tidak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat sehingga Eko tetap berstatus sebagai anggota Polri. Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan putusan dijatuhkan setelah komisi memeri

Buntut Kekerasan Seksual ke Anak Rekan Kerja, Bripka Eko Julianto Kena Sanksi Demosi 10 Tahun