JAKARTA, AFU.ID — Polda Banten melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS setelah yang bersangkutan mangkir tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan perdana, Rabu (30/9/2026). Langkah tegas penyelidikan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap staf perempuan ini juga dibarengi dengan pemanggilan Kepala BKPSDM guna mencocokkan data pemeriksaan disiplin ASN, menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah menonaktifkan terlapor dari jabatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan terlapor semestinya menjalani pemeriksaan pada Selasa. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik. "Kasatpol PP sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait pemanggilan dari Polda yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (30/09/2026).
Menurut Maruli, penyidik telah kembali menerbitkan surat pemanggilan terhadap terlapor. Langkah itu dilakukan agar proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan tetap berjalan. Hingga saat ini status hukum AS masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan. Polisi juga masih mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Selain memanggil ulang terlapor, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek administratif dan kepegawaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menyatakan proses pengumpulan keterangan masih berlangsung. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara juga akan dimintai keterangan.
Di sisi lain, korban yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu pagi juga belum hadir. Menurut kepolisian, hingga waktu pemeriksaan berlangsung belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Hal tersebut membuat penyidik masih menunggu penjadwalan lanjutan untuk memperoleh keterangan tambahan dari korban. Pemeriksaan korban dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas pelapor dan dua orang saksi lainnya. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diberikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Polda Banten menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Secara paralel, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menjalankan proses internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret pejabat tersebut. Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, sebelumnya menyatakan telah dibentuk tim pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Asisten Pemerintahan, dan Bagian Hukum. Tim tersebut bertugas menelusuri dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi kepegawaian.
Menurut Beni, proses penanganan di lingkungan pemerintah daerah bermula dari laporan yang masuk ke instansinya. Pihaknya menyatakan akan berpegang pada aturan disiplin aparatur sipil negara dalam menangani perkara tersebut. Pemeriksaan internal tetap berjalan meskipun proses penyelidikan kepolisian juga sedang berlangsung. Hingga saat ini, baik proses hukum maupun pemeriksaan disiplin masih terus berlanjut. (RHU)