JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anwar Usman sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara pada Jumat, (2/10/2026). Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan karier Anwar Usman yang sebelumnya dikenal sebagai hakim konstitusi dan pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956, Anwar merupakan seorang ahli hukum dan hakim yang pernah menduduki posisi Ketua MK keenam.
Masuknya figur yang dikenal sebagai "Paman Gibran" ini ke dalam lingkar kekuasaan formal langsung menarik perhatian para pengamat politik. Mengomentari dinamika tersebut, pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai, langkah politik ini mencerminkan strategi "mengayun" yang ditempuh pemerintah demi memperkecil gesekan politik di tengah publik. "Pendekatan politik tidak bisa dijalankan secara kaku atau saklek hitam putih, melainkan harus cair dan penuh perhitungan," kata pria yang akrab disapa Hensa itu, kepada Afu.id.
Maklum, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan mengambil langkah strategis dengan melakukan perombakan besar-besaran di lini penegak hukum. Kamis pagi (1/10/2026), Prabowo mendadak melakukan pencopotan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Surpres pergantian ini sendiri ternyata sudah dikirimkan ke DPR sehari sebelumnya. Namun sebelum pencopotan, Listyo Sigit sendiri masih mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Namun pada pukul 09.10, ternyata calon penggantinya Komjen Suyudi Ario Seto tengah menjalani fit and proper test di Komisi III.
Pergantian ini tak pelak dinilai sebagai upaya Prabowo mereduksi dan menyingkirkan pengaruh faksi atau jaringan yang kerap diidentifikasikan sebagai "Grup Solo" yang berada di bawah pengaruh presiden sebelumnya, Joko Widodo. Terlebih, kemudian, gelombang rumor yang santer juga mengaitkan nama mantan Jampidum Noor Rachmad sebagai kandidat kuat pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin mencerminkan adanya upaya sistematis dari Istana untuk merotasi pos-pos strategis yang selama ini memegang kendali atas penegakan hukum dan penanganan perkara krusial.
Karena itu, Hendri menilai, langkah memasukkan "Paman Usman" ke Istana cukup strategis sebagai upaya meredam tensi di tengah berbagai sorotan terhadap isu-isu krusial, termasuk polemik yang menyeret nama Gibran dengan Mahkamah Konstitusi. "Dengan masuknya sejumlah tokoh seperti Anwar Usman hingga Budi Gunawan ke dalam jajaran Wantimpres, ruang komunikasi dan peninjauan kembali atas berbagai persoalan dinilai bisa lebih terbuka, sekaligus menjadi siasat politik yang halus untuk mengelola stabilitas nasional," ujarnya.
Soal posisi Wantimpres, Hendri juga menilai, bukanlah posisi strategis yang berpengaruh terhadap presiden, melainkan sekadar politik akomodasi. "Yang dilantik pun sudah senior semua," ujarnya merujuk nama-nama seperti Agum Gumelar, Sinta Nuriyah, Quraish Shihab dan tentunya Anwar Usman sendiri yang sudah berusia 69 tahun.
Hanya saja, yang bikin heboh, masuknya Anwar Usman ke Istana Negara sebagai Wantimpres terjadi di tengah situasi politik yang memanas. Pelantikan paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini berlangsung beriringan dengan jalannya sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menguliti keabsahan ijazah dan syarat pencalonan Gibran.
Nama Anwar Usman sendiri tidak bisa dilepaskan dari polemik tersebut. Semasa menjabat sebagai Ketua MK, ia memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran ke panggung Pilpres melalui ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut belakangan memicu gelombang protes publik yang masif karena dinilai sarat akan konflik kepentingan politik keluarga.
Tekanan publik yang menghendaki penegakan muruah peradilan akhirnya melahirkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. MKMK dibentuk untuk memeriksa 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan kontroversial tersebut. Proses persidangan etik ini membongkar berbagai persoalan di internal lembaga penjaga konstitusi, mulai dari runtuhnya prinsip dasar peradilan yang imparsial hingga absennya kepekaan etik.
Dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi terberat kepada Anwar Usman melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023. Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama, yang mencakup Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sebagai konsekuensinya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, bahkan sempat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menilai bahwa Anwar seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Dalam amar putusannya, MKMK juga secara tegas melarang Anwar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir, serta melibatkannya dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang memiliki potensi benturan kepentingan. (MAR)