JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 13 bangunan yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diketahui tidak tercatat dalam daftar aset negara. Bangunan tersebut sebelumnya ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan kawasan yang disebut menyerupai klaster dengan sejumlah fasilitas mewah.
Temuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin (28/9/2026). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan, sebenarnya terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai di kawasan Lapas Cibinong.
Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 bangunan lainnya tidak tercatat dalam SIMAK BMN. " Terkait rumah dinas mes pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung," ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Keberadaan 13 bangunan tersebut menjadi persoalan tersendiri karena seluruhnya berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Mashudi mengatakan, status administrasi, status aset, serta pemanfaatan 13 bangunan tersebut masih dalam proses pendalaman. Menurut dia, bangunan-bangunan tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021 hingga 2025.
Artinya, keberadaan bangunan tersebut bukan baru muncul setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat ke publik. Pemerintah kini tengah menelusuri bagaimana bangunan tersebut dibangun, sumber pembiayaannya, serta bagaimana status asetnya. "Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan kondisi tidak biasa di kawasan Lapas Cibinong. Dalam sidak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah klaster. Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dan meja makan. Selain itu, terdapat fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf.
Ombudsman juga menemukan adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Kementerian Imipas. Persoalan menjadi semakin serius ketika Ditjen PAS mengungkap bahwa 13 dari 16 bangunan tersebut tidak tercatat dalam SIMAK BMN.
Dengan demikian, keberadaan bangunan fisik yang ditemukan Ombudsman belum sejalan dengan pencatatan aset negara. Mashudi mengatakan tim investigasi masih mendalami aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan bangunan tersebut. Di sisi lain, dia telah memerintahkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," ujar Mashudi. Mashudi bahkan memberikan peringatan kepada kepala kantor wilayah dan kepala lapas yang tidak menjalankan perintah tersebut. "Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran," tegasnya. (FAD)