AFU.id

Dugaan Kekerasan Seksual Siswi Insan Cendekia Madani Terbongkar, Guru 49 Tahun Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polisi menetapkan seorang guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) di Serpong, Tangerang Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, termasuk percakapan antara pelaku dan korban yang menunjukkan adanya pola pendekatan seperti child grooming. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada pelatih bela diri, dan pihak sekolah telah menonaktifkan N.A. dari aktivitas mengajar sebelum laporan resmi dibuat pada 22 September 2026.

Dugaan Kekerasan Seksual Siswi Insan Cendekia Madani Terbongkar, Guru 49 Tahun Jadi Tersangka
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi