JAKARTA, AFU.ID — Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan seorang guru berinisial N.A. (49) sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan keluarganya, serta menggelar perkara.
“Memang betul kita sedang menangani perkara terkait pelecehan terhadap anak yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Serpong,” kata Boy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026). Boy mengatakan status hukum N.A. ditingkatkan pada Kamis (1/10/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guru tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah kita naikkan menjadi tersangka. Sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan kuasa hukum korban ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026. Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang waktu ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama.
Menurut Fadhli, korban mengenal N.A. ketika masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar. Meski hubungan wali kelas dan murid telah berakhir, komunikasi antara korban dan terlapor disebut tetap berlangsung. Pihak kuasa hukum menduga terdapat pola pendekatan terhadap korban yang mengarah pada child grooming. Mereka juga menyerahkan bukti percakapan antara korban dan terlapor kepada penyidik.
“Kami juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang di sana terlihat adanya proses maintain dari pelaku terhadap korban agar bisa tetap berhubungan terus,” kata Fadhli. Perkara tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih bela diri. Fadhli mengatakan korban merasa mendapatkan rasa aman ketika mengikuti latihan taekwondo.
Dari komunikasi dengan pelatih tersebut, korban kemudian mulai menceritakan apa yang dialaminya. “Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya memberikan rasa aman terhadap dia. Dari situlah dia mulai cerita,” ujar Fadhli. Cerita korban kemudian disampaikan kepada keluarga dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan tersebut turut diserahkan kepada penyidik.
Sebelum laporan polisi dibuat, keluarga korban juga disebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Menurut Fadhli, pihak sekolah kemudian menonaktifkan N.A. dari aktivitas mengajar. Setelah menetapkan N.A. sebagai tersangka, polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. Boy belum merinci keseluruhan materi penyidikan maupun pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Terkait dengan keterangan yang disampaikan tadi, saya akan kembali sampaikan ya, sambil jalan,” katanya. (FAD)