AFU.id

Sidang Diskualifikasi Wapres Gibran Terkait Keabsahan Ijazah, Bongkar Fakta Dokumen Keterangan Kehadiran Kursus Disulap Setara Ijazah SMK

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, terungkap bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya mengajukan dokumen non-formal berupa surat keterangan kehadiran dari UTS Insearch, Australia, yang disetarakan dengan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meskipun tidak disertai ijazah formal. Pejabat Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa Gibran merupakan satu-satunya yang mengajukan penyetaraan pendidikan dari institusi tersebut, sementara Sertifikat O-Level yang diperolehnya di Singapura juga belum diakui sebagai kelulusan SMA/SMK. Temuan ini semakin memperkuat tuntutan agar Mahkamah Konstitusi secara transparan menguji keabsahan syarat pencalonan Gibran.

Sidang Diskualifikasi Wapres Gibran Terkait Keabsahan Ijazah, Bongkar Fakta Dokumen Keterangan Kehadiran Kursus Disulap Setara Ijazah SMK
Persidangan sengketa terkait diskualifikasi pencalona Wapres Gibran di MK (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi