Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dan 69 luka-luka. Temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa masinis tidak pernah mendapatkan pelatihan pengereman darurat di jalur lengkung dan dihadapkan pada komunikasi pusat kendali yang kacau, sehingga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyerukan evaluasi sistemik terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan menegaskan pentingnya tidak hanya menghukum masinis, tetapi juga memperbaiki manajemen dan prosedur keselamatan.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek, usai tabrakan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. Trainspotter ID
JAKARTA, AFU.ID — Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur. Pada saat yang sama, DPR menyoroti temuan bahwa masinis disebut tidak pernah mendapat pelatihan pengereman darurat di jalur lengkung. Persoalan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dengan merujuk pada temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dalam investigasinya, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. “Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” ujar Huda kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Huda, persoalan tidak berhenti pada pelatihan. Saluran komunikasi darurat dan alur informasi di pusat kendali juga perlu diperiksa. Huda meminta evaluasi dilakukan terhadap seluruh rantai keselamatan perjalanan kereta api, termasuk prosedur operasional, komunikasi, kesiapan sumber daya manusia hingga kondisi sarana. Salah satu aspek yang turut disoroti adalah kondisi kaca lokomotif yang berkaitan dengan visibilitas masinis.
“Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang,” kata Huda. Ia juga mengingatkan agar proses hukum terhadap masinis tidak membuat persoalan pada tingkat manajemen dan sistem keselamatan terlewat.
“Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” ujarnya. Huda meminta hasil investigasi keselamatan digunakan untuk membenahi sistem, terlepas dari proses hukum terhadap AN. “Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026. KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 69 orang mengalami luka-luka.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi antara pusat kendali dan masinis, serta sejumlah dokumen operasional. Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.
Dari analisis data logger, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan masinis pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A. Polisi kemudian menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Selain masinis, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga hukum pidana. (FAD)