AFU.id

Dihadapkan Komunikasi Pusat Kendali yang Kacau, Masinis Argo Bromo Tetap Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dan 69 luka-luka. Temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa masinis tidak pernah mendapatkan pelatihan pengereman darurat di jalur lengkung dan dihadapkan pada komunikasi pusat kendali yang kacau, sehingga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyerukan evaluasi sistemik terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan menegaskan pentingnya tidak hanya menghukum masinis, tetapi juga memperbaiki manajemen dan prosedur keselamatan.

Dihadapkan Komunikasi Pusat Kendali yang Kacau, Masinis Argo Bromo Tetap Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek, usai tabrakan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. Trainspotter ID

Polisi Tetapkan Masinis sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026. KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 69 orang mengalami luka-luka.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi antara pusat kendali dan masinis, serta sejumlah dokumen operasional. Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.

Dari analisis data logger, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan masinis pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A. Polisi kemudian menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.

Selain masinis, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga hukum pidana. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi