AFU.id

Ini Profil dan Kontroversi Rullyandi: Saksi Ahli Gibran yang Diusir Mahkamah Konstitusi, Pernah 13 Tahun Ngajar tapi Tak Diangkat Dosen Tetap

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Muhammad Rullyandi, seorang pakar hukum tata negara dan ahli yang diusir dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, mencuat dalam berita karena kontroversi seputar pernyataannya yang menyebut persidangan ilegal. Ia mengaku tertekan dan mencabut pernyataannya di ruang sidang, namun hanya diperbolehkan memberikan keterangan secara tertulis. Rullyandi juga pernah menjadi sorotan karena tidak diangkat sebagai dosen tetap setelah 13 tahun mengajar di Universitas Pancasila, terlibat dalam kasus hukum terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman, serta mengalami perdebatan sengit dengan jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ini Profil dan Kontroversi Rullyandi: Saksi Ahli Gibran yang Diusir Mahkamah Konstitusi, Pernah 13 Tahun Ngajar tapi Tak Diangkat Dosen Tetap
Muhammad Rullyandi (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

Rullyandi tidak terima namanya ikut dipersoalkan dalam laporan tersebut. Ia kemudian melaporkan Zico ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2024 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan nomor laporan LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Rullyandi mengatakan dirinya merasa dicemarkan dan difitnah oleh tudingan yang disampaikan Zic

Perdebatan dengan Jaksa KPK dalam Sidang Lukas Enembe

Rullyandi juga pernah hadir sebagai ahli hukum tata negara dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 2023. Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mempertanyakan keterangannya mengenai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perdebatan memanas ketika jaksa mengatakan penjelasan Rullyandi berputar-putar dengan mengatakan, "Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu." (RAI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi