Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ini Profil dan Kontroversi Rullyandi: Saksi Ahli Gibran yang Diusir Mahkamah Konstitusi, Pernah 13 Tahun Ngajar tapi Tak Diangkat Dosen Tetap
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Muhammad Rullyandi, seorang pakar hukum tata negara dan ahli yang diusir dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, mencuat dalam berita karena kontroversi seputar pernyataannya yang menyebut persidangan ilegal. Ia mengaku tertekan dan mencabut pernyataannya di ruang sidang, namun hanya diperbolehkan memberikan keterangan secara tertulis. Rullyandi juga pernah menjadi sorotan karena tidak diangkat sebagai dosen tetap setelah 13 tahun mengajar di Universitas Pancasila, terlibat dalam kasus hukum terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman, serta mengalami perdebatan sengit dengan jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Muhammad Rullyandi (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)
JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim mengusir Muhammad Rullyandi dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Rullyandi hadir sebagai Ahli yang diajukan Militan Gibran 08 Nusantara dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024, Kamis (1/10/2026). Majelis hakim yang dipimpin Saldi isra menyatakan, Rullyandi hanya boleh menyampaikan keterangan secara tertulis, dan segera meninggalkan ruangan.
Persoalan ini bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan tersebut ilegal. Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli dalam perkara yang sebelumnya ia katakan ilegal. Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas meminta pernyataan itu dicabut jika Rullyandi ingin memberikan keterangan. "Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ini ilegal, saya cabut, karena saya dalam kondisi tertekan," ujar Rullyandi.
Majelis kemudian menskors sidang untuk membahas kelanjutan posisi Rullyandi setelah pencabutan pernyataan tersebut. Sidang kembali dibuka dengan keputusan keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis dan ia tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan. "Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," kata Saldi.
Rullyandi dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang juga berprofesi sebagai advokat, konsultan hukum, dan akademisi. Ia tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP). Saat ini Rullyandi juga aktif sebagai staf ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan staf ahli Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri). Pendidikan hukumnya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Pancasila untuk jenjang sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk magister, dan Universitas Padjadjaran untuk doktor.
Tiga Kontroversi Rullyandi
1. Tak Diangkat usai 13 Tahun Mengajar di Universitas Pancasila
Nama Rullyandi pernah menjadi sorotan pada 2022 setelah memilih mundur dari Universitas Pancasila usai 13 tahun mengabdi. Ia menyebut tidak memperoleh kepastian terkait pengangkatannya dan merasa mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan pengabdiannya selama menjadi bagian dari kampus tersebut. "Saya mendapat perlakuan yang kontradiktif dari kampus, seolah saya dianaktirikan," ungkap Rullyandi.
Menjawab klaim Rullyandi, Fakultas Hukum Universitas Pancasila menjelaskan, "Pengunduran diri Yang bersangkutan, semata-mata atas kemauan sendiri dengan mempertimbangkan masa depan karirnya, bukan karena ada perlakuan tidak adil."
Kasus Anwar Usman MKMK
Pada Mei 2024, nama Muhammad Rullyandi ikut terseret dalam laporan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. Zico mempersoalkan Anwar yang menghadirkan Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), padahal Rullyandi juga menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Persoalan itu membuat posisi Rullyandi dipertanyakan karena ia terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan MK sekaligus memberikan keterangan untuk gugatan pribadi Anwar.
Rullyandi tidak terima namanya ikut dipersoalkan dalam laporan tersebut. Ia kemudian melaporkan Zico ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2024 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan nomor laporan LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Rullyandi mengatakan dirinya merasa dicemarkan dan difitnah oleh tudingan yang disampaikan Zic
Perdebatan dengan Jaksa KPK dalam Sidang Lukas Enembe
Rullyandi juga pernah hadir sebagai ahli hukum tata negara dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 2023. Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mempertanyakan keterangannya mengenai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perdebatan memanas ketika jaksa mengatakan penjelasan Rullyandi berputar-putar dengan mengatakan, "Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu." (RAI)