JAKARTA, AFU.ID — Desakan agar anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra, Asrila Diska Rimunda, dicopot dari jabatannya terus menguat setelah terseret kasus pesta narkoba di Surabaya. Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota dewan. Keputusan mengenai nasib politik Diska disebut sepenuhnya berada di tangan DPP Partai Gerindra.
Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito mengatakan masyarakat memang banyak meminta agar Diska diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan. Desakan tersebut muncul di berbagai forum komunikasi hingga media sosial setelah kasus narkoba yang menyeret Diska mencuat ke publik. Menurut Suwito, BK hanya memiliki kewenangan yang terbatas dalam persoalan tersebut. “Saya sebagai Ketua BK tidak bisa menentukan untuk pemecatan Diska. Kalau ini kasus narkoba ini, nanti DPP yang menentukan,” kata Suwito, Jumat (2/10/2026).
Menurut Suwito, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPC Gerindra Banyuwangi Sumail Abdullah terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut jajaran DPD maupun DPP Gerindra juga telah mengetahui persoalan yang menjerat Diska. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari partai mengenai sanksi politik yang akan dijatuhkan. “Saya sudah komunikasi sama Pak Sumail tentang kasus ini. DPP itu sudah tahu, DPD pun sudah tahu,” ujar Suwito.
BK DPRD Banyuwangi saat ini hanya menjalankan kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas kedewanan. Diska telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan DPRD selama menjalani rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan BNNK Banyuwangi. Selama masa rehabilitasi tersebut, ia tidak diperbolehkan mengikuti rapat komisi, kunjungan kerja, maupun agenda resmi DPRD lainnya. Menurut Suwito, mekanisme yang berlaku di Partai Gerindra mengharuskan laporan berjalan secara berjenjang dari fraksi ke DPC, kemudian diteruskan ke DPD dan DPP. Karena itu, BK memilih menunggu langkah lanjutan dari partai. “Kalau Fraksi melaporkan kepada DPC, DPC melaporkan kepada DPD dan DPP,” katanya.
Kasus yang menjerat Diska bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel pada Senin dini hari. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni Asrila Diska Rimunda dari Banyuwangi, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari Kabupaten Malang, dan Afif Reza Rimunda dari Situbondo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek api, serta wadah penyimpanan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara seorang lainnya disebut positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Meski demikian, kasus tersebut tidak langsung berujung pada proses pidana penuh. Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas tertentu yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara. Karena itu, para pihak yang diamankan diproses melalui mekanismerestorative justice dan rehabilitasi. Status Diska sebagai anggota DPRD Banyuwangi masih belum berubah. Namun dengan semakin kuatnya desakan publik dan perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, keputusan DPP Gerindra mengenai masa depan politiknya kini menjadi hal yang paling dinantikan. (RHU)