JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV tahun 2026. Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulanatau total Rp900.000 yang rencananya dibayarkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.
Namun, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. Salah satu informasi yang ramai beredar menyebut pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan menjadi sasaran BSU. Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan ketentuan resmi mengenai batas penghasilan penerima BSU 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya memastikan pemerintah akan kembali menyalurkan BSU kepada 13,3 juta pekerja. "Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Kamis (1/10/26).
Pemerintah belum menerbitkan aturan teknis BSU 2026. Karena itu, belum ada kepastian mengenai batas gaji maksimal penerima, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun mekanisme penyaluran yang akan digunakan. Angka Rp10 juta per bulan yang ramai dibicarakan sebenarnya lebih banyak dikaitkan dengan rencana insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang disiapkan untuk menjaga daya beli pekerja. Program tersebut berbeda dengan BSU.
Siapa yang Berpeluang Menjadi Penerima BSU?
Jika mengacu pada pola BSU sebelumnya, kelompok yang paling berpeluang menerima bantuan adalah:
Pekerja atau buruh formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki penghasilan di bawah batas yang ditentukan pemerintah.
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah tertentu yang dikecualikan dalam aturan.
Memiliki data administrasi kependudukan yang valid.
Meski demikian, seluruh ketentuan tersebut masih menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk program BSU 2026. Pemerintah belum memastikan apakah syarat lama akan digunakan kembali atau akan ada perubahan.
Cara Cek Status Penerima
Sampai saat ini, mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 juga belum diumumkan. Namun jika menggunakan pola tahun-tahun sebelumnya, pekerja biasanya dapat mengecek statusnya melalui portal resmi Kemnaker menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan menghindari tautan atau situs yang mengatasnamakan BSU tetapi meminta data pribadi, OTP, atau informasi rekening.
Untuk sementara, fakta yang sudah dipastikan pemerintah adalah:
Penerima ditargetkan 13,3 juta pekerja.
Bantuan sebesar Rp900.000 per orang.
Program berlaku untuk periode Oktober–Desember 2026.
(RHU)