JAKARTA, AFU.ID — Proses hukum tragedi tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka pada Selasa (29/9/2026). Namun, langkah pidana tersebut memicu sorotan tajam lantaran laporan resmi tim investigasi keselamatan pemerintah justru membongkar adanya kegagalan sistem persinyalan fatal yang telah dibiarkan tanpa evaluasi sejak tahun 2021.
Polda Metro Jaya menjerat AN dengan pasal kelalaian UU Perkeretaapian dan KUHP berancaman maksimal 12 tahun penjara. Alat bukti kepolisian dari analisis data logger menunjukkan tindakan pengereman darurat (emergency brakes) baru diaktifkan oleh tersangka saat jarak kereta tinggal 263 meter sebelum menghantam gerbong belakang KRL yang sedang tertahan.
Kendati polisi fokus pada waktu pengereman di kabin, laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dirilis Senin (28/9/2026) membuktikan bahwa kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 penumpang ini dipicu oleh akumulasi enam faktor sistemik di luar kendali masinis.
Berdasarkan pengujian teknis tim keselamatan negara, hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur mengalami kerusakan parah, di mana aspek lampu indikator mendadak berubah dari hijau langsung ke merah. Kerusakan ini membuat masinis sama sekali tidak mendapatkan pasokan sinyal kuning sebagai lampu peringatan dini untuk melambatkan laju kereta pada kecepatan tinggi. KNKT menegaskan kondisi berbahaya tersebut cacat sejak tahap desain dan pengujian tata letak stasiun pada tahun 2021, namun terus dibiarkan beroperasi tanpa teridentifikasi.
Selain faktor "jebakan" persinyalan, investigasi pemerintah mengungkap buruknya kualitas audio perangkat komunikasi darurat serta tidak adanya mekanisme pertukaran informasi antar-petugas pengendali wilayah. Akibatnya, informasi krusial mengenai adanya KRL yang sedang mogok di depan tidak pernah tersampaikan ke pusat kendali maupun kepada awak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dalam kecepatan 110 kilometer per jam di jalur rel melengkung.
Kondisi kontradiktif ini memicu gelombang kritik dari parlemen. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan petugas garda terdepan sebagai tumpuan kesalahan tunggal atas bobroknya manajemen keselamatan operator. "Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya," tegas Syaiful Huda dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Merespons polemik tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan menghormati domain penyidikan pidana oleh kepolisian. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan memfokuskan penanganan pada pembenahan teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi keselamatan sistem yang diajukan oleh tim investigasi. (RHU)