AFU.id

Apa Beda Definisi "Merugikan Negara" Versi KPK, Luhut dan UNCAC yang Dianggap Tak Relevan dengan Kebutuhan RI?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia, yang selama ini berfokus pada kerugian keuangan negara, menjadi lebih menekankan pada penyuapan, agar sejalan dengan standar internasional dalam UNCAC. Usulan ini, yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis oleh Badan Pengelola Investasi Danantara Nusantara dan untuk membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan koruptif. Namun, perubahan ini memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dampaknya terhadap penegakan hukum dan batasan antara kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Apa Beda Definisi "Merugikan Negara" Versi KPK, Luhut dan UNCAC yang Dianggap Tak Relevan dengan Kebutuhan RI?
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Dokumentasi Antara

Berita Terkait

Pilihan Redaksi