JAKARTA, AFU.ID — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia, dari yang selama ini antara lain menggunakan unsur kerugian keuangan negara menjadi lebih menitikberatkan pada penyuapan atau bribery. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui kajian tersebut dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, perubahan itu diperlukan agar penanganan korupsi di Indonesia sesuai dengan standar internasional yang tercantum dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). "Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut seusai rapat terbatas bersama Prabowo.
Luhut menilai kerugian dalam kegiatan bisnis tidak semestinya langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi karena setiap keputusan investasi memiliki risiko. Ia merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 pada 18 April 2006. "Di mana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya.
Luhut juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara dalam pendekatan definisi korupsi. Klaim tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat karena hukum Indonesia sebenarnya telah mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, sementara UNCAC juga tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan. Persoalan utamanya adalah bagaimana membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dari kerugian yang muncul karena perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Apa Perbedaan Pendekatan KPK, Luhut, dan UNCAC?
Dalam hukum Indonesia, tindak pidana korupsi diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Kedua pasal tersebut menjadi dasar perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Meski demikian, tidak setiap kerugian yang dialami perusahaan milik negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi karena unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan tetap harus dibuktikan. KPK sendiri mengelompokkan tindak pidana korupsi ke dalam berbagai kategori, termasuk suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Artinya, secara hukum Indonesia, korupsi tidak hanya identik dengan kerugian negara.
Perbedaan antara perkara kerugian negara dan penyuapan terletak pada unsur yang harus dibuktikan. Dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, kerugian keuangan negara harus dikaitkan dengan perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut. Sementara itu, dalam perkara suap, pembuktian berpusat pada pemberian, penawaran, janji, permintaan, atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya sesuai dengan ketentuan pidana yang diterapkan. Indonesia sebenarnya telah memiliki jalur penindakan korupsi yang tidak selalu mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.
Melalui kajian DEN, Luhut ingin memperjelas batas antara kerugian bisnis dan korupsi, terutama dalam pengambilan keputusan investasi oleh badan usaha milik negara dan Danantara. Keputusan bisnis yang didasarkan pada pertimbangan wajar dapat berakhir merugi akibat perubahan kondisi pasar, penurunan permintaan, atau faktor ekonomi lain yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi. Jika setiap kerugian langsung menimbulkan risiko pidana, pengelola investasi berpotensi menghindari keputusan yang sebenarnya sah dan diperlukan untuk mengembangkan aset negara.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan negara menginvestasikan Rp1 triliun untuk membangun fasilitas industri, tetapi perubahan harga bahan baku dan penurunan permintaan menyebabkan nilai ekonominya turun menjadi Rp700 miliar. Kerugian Rp300 miliar tersebut tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Penegak hukum perlu memeriksa proses pengambilan keputusan, kewenangan yang digunakan, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana lainnya. Situasinya berbeda jika investasi sengaja diarahkan kepada perusahaan tertentu dengan kepentingan tertentu.
UNCAC Tak Hanya Mengatur Suap
Instrumen internasional yang dirujuk Luhut adalah United Nations Convention against Corruption atau UNCAC. Konvensi tersebut diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal yang menyatakan bahwa korupsi hanya berarti penyuapan. Konvensi ini justru mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif yang diatur melalui pasal-pasal berbeda.
Pasal 15 mengatur penyuapan pejabat publik nasional, sedangkan Pasal 16 membahas penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik. Pasal 17 mengatur penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan aset oleh pejabat publik. UNCAC juga mencakup penyalahgunaan fungsi dalam Pasal 19, peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam kondisi yang ditentukan Pasal 20, serta pencucian hasil kejahatan dalam Pasal 23. Sejumlah ketentuan tersebut memiliki bentuk kewajiban berbeda bagi negara pihak, sesuai rumusan konvensi dan prinsip dasar sistem hukum masing-masing.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa UNCAC melarang negara menggunakan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Perbedaan yang lebih tepat adalah bahwa kerugian negara bukan unsur universal yang harus selalu dibuktikan dalam setiap jenis tindak pidana korupsi. Negara peserta tetap menerapkan ketentuan konvensi melalui sistem hukum nasional masing-masing.
Perdebatan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga unsur kerugian keuangan negara harus berupa kerugian nyata, bukan sekadar potensi kerugian. Dalam perkara yang menggunakan kedua pasal tersebut, kerugian keuangan negara perlu dibuktikan dan dikaitkan dengan perbuatan yang dipersoalkan. Kerugian akibat perubahan pasar atau kegagalan usaha tidak otomatis sama dengan kerugian yang timbul dari tindak pidana.
Putusan tersebut relevan dengan argumen Luhut mengenai risiko bisnis, tetapi tidak menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal itu tetap menjadi bagian dari kerangka hukum yang berlaku. Persoalan yang didorong melalui kajian DEN adalah apakah pendekatan dan rumusan hukum yang ada perlu diubah lebih lanjut agar batas antara risiko usaha dan tindak pidana semakin jelas.
Apa Dampaknya bagi KPK dan Danantara?
Jika usulan DEN diterjemahkan menjadi perubahan undang-undang, dampaknya akan bergantung pada rumusan hukum yang akhirnya disahkan. Apabila perubahan hanya memperjelas batas antara kerugian bisnis dan tindak pidana, penegak hukum dapat memiliki pedoman lebih tegas dalam menilai keputusan investasi. Jika unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diubah atau dihapus, konsekuensinya akan lebih luas karena perlu ditentukan bagaimana perbuatan yang sebelumnya ditangani berdasarkan kedua pasal tersebut dikategorikan dan dibuktikan setelah perubahan.
KPK tidak hanya menangani perkara suap, tetapi juga berbagai bentuk korupsi yang berkaitan dengan pengadaan, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, perubahan pendekatan tidak cukup hanya menekankan penyuapan. Pemerintah perlu memastikan bahwa bentuk-bentuk korupsi yang diatur hukum nasional dan kewajiban Indonesia berdasarkan UNCAC tetap dapat ditindak secara efektif.
Bagi Danantara, persoalan ini menyangkut keseimbangan antara keleluasaan mengambil keputusan bisnis dan perlindungan aset negara. Keputusan yang didasarkan pada analisis memadai, prosedur yang benar, serta pengungkapan konflik kepentingan berbeda dari keputusan yang sengaja dimanipulasi demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dapat diperkuat melalui tata kelola, dokumentasi keputusan, audit, dan standar pertanggungjawaban yang jelas tanpa harus memberikan kekebalan terhadap tindakan koruptif. (EER)