AFU.id

Drama Imperium Batubara Bayan Resources: Di Bikin Menggurita Low Tuck Kwong, Digoyang Sengketa Haji Asri, Kini Dicaplok Haji Isam hingga Guncang Bursa Efek

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons kontroversi transaksi akuisisi 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk oleh Haji Isam senilai Rp26,1 triliun dari Low Tuck Kwong, yang memicu polemik akibat skema pendanaan kredit yang mengagunkan seluruh kepemilikan saham di perusahaan lain. Pengamat pasar modal mendesak BEI dan OJK untuk menyelidiki disparitas harga saham sebelum transaksi dan memastikan keadilan bagi pemegang saham publik. Di balik transaksi ini, terdapat sejarah sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Haji Asri, yang meninggal setelah menghadapi tekanan hukum dan kesehatan akibat perselisihan dengan Low Tuck Kwong.

Drama Imperium Batubara Bayan Resources: Di Bikin Menggurita Low Tuck Kwong, Digoyang Sengketa Haji Asri, Kini Dicaplok Haji Isam hingga Guncang Bursa Efek
Low Tuck Kwong pemilik Bayan Resources yang 30% sahamnya kini dikuasai Haji Isam (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Bisnis Indonesia
Tirto
Media Indonesia
Kanan0%

Di balik gemerlap transaksi triliunan rupiah yang kini mengalihkan kepemilikan BYAN ke tangan kelompok usaha Jhonlin, sejarah berdirinya emiten batubara ini menyimpan rekam jejak kelam berupa sengketa kepemilikan lahan konsesi yang memicu tragedi hukum bagi keluarga pengusaha asal Banjarmasin, almarhum Haji Asri. Akar keberadaan Bayan Resources bermula pada dekade 1990-an ketika Haji Asri mendirikan PT Gunungbayan Pratamacoal (GBPC) dan mengantongi izin konsesi pertambangan batubara seluas 100.000 hektare di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Pada masa awal tersebut, Low Tuck Kwong—pria kelahiran Singapura yang kala itu mengendalikan kontraktor PT Jaya Sumpiles Indonesia (JSI)—bertindak sebagai pihak yang menyurvei lahan serta menjalankan operasional pembersihan lahan (land clearing). Hubungan antara pemilik konsesi dan kontraktor tersebut berubah drastis menjelang akhir tahun 1997. Berdasarkan penuturan kuasa hukum ahli waris Haji Asri, Elita Purnamasari, Haji Asri kala itu mendapat tekanan dari oknum pejabat negara untuk menandatangani akta jual-beli pengalihan seluruh saham PT GBPC kepada PT Kaltim Bara Sentosa, Low Tuck Kwong, dan Engky Wibowo dengan nilai kesepakatan Rp5 miliar di bawah ancaman pencabutan izin PKP2B.

Namun, dari nilai jual-beli Rp5 miliar tersebut, pihak Low Tuck Kwong baru melunasi sebesar Rp3,5 miliar. Merujuk pada klausul perjanjian, sisa tunggakan sebesar Rp1,5 miliar yang tak kunjung dilunasi seharusnya dikonversi secara proporsional menjadi 30 persen kepemilikan saham PT GBPC atas nama Haji Asri.

Upaya Haji Asri menuntut hak konversi 30 persen saham atas perusahaan yang kelak menjelma menjadi mesin pencetak kekayaan utama Low Tuck Kwong itu selalu kandas di meja hijau. Dalam proses hukum perdata, gugatan wanprestasi yang diajukan Haji Asri ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2009, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2010, hingga akhirnya ditolak di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Tekanan hukum kian membekas ketika Haji Asri sempat dilaporkan balik atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijebloskan ke dalam tahanan, sebelum akhirnya diputus bebas murni (onslag/achtspraak) oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada 2012 karena tidak terbukti melakukan kejahatan. Rentetan tekanan fisik, kebangkrutan usaha, hingga masa penahanan tersebut menyebabkan kondisi kesehatan Haji Asri merosot drastis hingga menderita stroke dan meninggal dunia.

"Nyatanya Low Tuck Kwong belum pernah melunasi kewajibannya sebesar Rp1,5 miliar tersebut kepada almarhum Haji Asri. Berdasarkan surat dari kuasa hukum Low Tuck Kwong tertanggal 20 November 1998, mereka menyatakan bersedia membayar sisa uang pembelian saham. Namun sampai sekarang tidak pernah direalisasikan. Ahli waris sangat layak dan wajar terus memperjuangkan hak 30 persen saham tersebut," tegas kuasa hukum ahli waris, Elita Purnamasari.

Pihak Low Tuck Kwong melalui kuasa hukumnya berulang kali membantah klaim tunggakan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses akuisisi saham tahun 1997 telah sah secara hukum berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung Nomor 2734 K/Pdt/2010 jo. Nomor 623 PK/Pdt/2013. Kini, dengan beralihnya 30,25 persen kepemilikan saham Bayan Resources ke dalam gurita bisnis Jhonlin Group milik Haji Isam, peta penguasaan konsesi emas hitam di tanah Kalimantan kembali bergeser—menandai babak baru persaingan dan kendali atas salah satu imperium tambang terbesar di Indonesia. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi