Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Imigrasi Pastikan Nusron Wahid Sudah di Indonesia, Tiba di Batam Bersama Rombongan Pakai Kapal Majestik. Namun Keberadaannya Masih Misteri
Bagikan:
Penulis: Aldi Herlanda · Reporter: Aldi Herlanda
Ringkasan Berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia, tepat sebelum jadwal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan perjalanan dinas, dan KPK saat ini sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan atau penerbitan surat panggilan. KPK berharap Nusron dapat kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Telah Kembali ke Indonesia (foto: Antara)
JAKARTA, AFU.ID — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah kembali ke Indonesia. Nusron sebelumnya melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia. "Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan (Nusron) kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Afu.id, Rabu (21/10/2026).
Nusron dikabarkan meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam pada 14 Oktober 2026. Nusron melanjutkan perjalanannya menuju Malaysia untuk menjalani kegiatan dinas. Keberangkatan Nusron tersebut bersamaan dengan jadwal pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Namun, saat itu ia mengirimkan surat permohonan penundaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pihak Nusron menyertakan alasan perjalanan dinas (perdin) ke Malaysia saat mengajukan permohonan penundaan. "Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Akibat dari penundaan tersebut, KPK mempertimbangkan opsi antara lain menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan berikutnya, termasuk kemungkinan surat perintah membawa. "Semua masih dalam proses, semua ada tahapannya dan penyidik semuanya masih mempertimbangkan secara objektif," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK berharap Nusron kooperatif dalam pemanggilan penyidik berikutnya guna mengungkap terang pihak-pihak mana saja yang memiliki peran sentral, termasuk soal perintah hingga aliran uang dalam kasus di Kementerian ATR/BPN ini. "Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum penegakan dugaan tindak pidana korupsi," tutup Budi. (AHA)