AFU.id

Uang yang Diserahkan Khalid Basalamah ke KPK Ternyata untuk Oknum Kemenag. Tak Terbukti menuju Yaqut Qoumas

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Khalid Basalamah, penceramah dan pemilik PT Zahra Oto Mandiri, dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, di mana ia mengakui menyerahkan uang sebesar US$554.500 kepada KPK yang awalnya merupakan jatah oknum Kemenag untuk mendapatkan kuota tambahan haji. Meskipun uang tersebut dikaitkan dengan suap kepada oknum Kemenag, jaksa KPK belum dapat membuktikan keterlibatan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini, di mana Khalid menegaskan tidak mengenal Yaqut dan tidak pernah berhubungan langsung dengan kliennya. Penyidik KPK kini masih menyelidiki aliran dana dan keterlibatan oknum Kemenag lainnya dalam praktik korupsi ini.

Uang yang Diserahkan Khalid Basalamah ke KPK Ternyata untuk Oknum Kemenag. Tak Terbukti menuju Yaqut Qoumas
Yaqut Chilil Qoumas dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Mariana

Berita Terkait

Pilihan Redaksi