JAKARTA, AFU.ID — Da’i kondang Khalid Basalamah dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Penceramah yang juga Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) ini dihadirkan atas permintaan jaksa KPK untuk membuktikan arah aliran dana korupsi haji sampai kepada Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pria bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah ini sebelumnya menyerahkan uang ke KPK sebesar US$554.500. Uang itu disetorkan ke rekening penampung milik KPK dalam bentuk tunai dan dua kali transfer bank. Dalam persidangan terungkap, uang itu pada awalnya merupakan jatah oknum Kemenag agar jemaah Khalid mendapat porsi kuota tambahan haji tahun 2024.
Khalid dihadirkan dalam kapasitas sebagai pemilik travel yang menerima kuota haji tambahan dari Kementerian Agama pada tahun 2024. Sebanyak 122 jemaah Uhud Tour milik Khalid Basalamah akhirnya menikmati kuota tambahan. Menurut pengakuan Khalid, uang yang ia bawa ke KPK itu berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata (MMW), yang ditunjuk Khalid memberangkatkan jemaahnya.
Uang itu, kata Khalid, dikirim begitu saja tanpa penjelasan, dan baru ia ketahui sepulang dari ibadah haji. Khalid mengira uang itu kembalian dari kelebihan bayar para jemaah. Sebelumnya Uhud Tour milik Khalid telah membayar sejumlah besar uang kepada PT MMW sebagai vendor travelnya. Setiap jemaah dipungut biaya US$12.890 atau Rp226 juta per orang. Rinciannya US$4.000 untuk nomor porsi, US$4.000 untuk pelunasan, US$4.500 untuk biaya percepatan visa haji khusus, dan US$390 untuk Maktab VIP, dan bagi orang-orang tertentu yang namanya belum keluar dikenai tambahan US$1.000 untuk percepatan visa.
Namun menurut konstruksi dakwaan jaksa, uang dari MMW ke Khalid itu bukan kelebihan bayar ataupun cashback usaha, tetapi sebagian dari suap kepada oknum Kemenag. Uang itu sebelumnya berasal dari Khalid Basalamah kepada bos PT MMW, Ibnu Mas’ud. Namun dana itu belum sempat diserahkan kepada oknum Kemenag bernama Ridwan Kurniawan sampai kasus ini meledak. Karena perkara ini menjadi isu besar, Ibnu Mas’ud mengembalikannya kepada Khalid Basalamah.
Menurut penuturan Khalid Basalamah, ia dihubungi oleh penyidik KPK yang meminta uang itu diserahkan kepada negara. Maka ia langsung menginstruksikan stafnya bernama Muhammad Ulfi Makhrija untuk menyetorkannya ke KPK. Uang berjumlah total US$554.500 itu diserahkan tunai sebesar US$354.500 dan melalui transfer bank sebesar US$200.000.
Masalahnya dalam persidangan ini jaksa masih belum dapat membuktikan kaitan antara korupsi haji ini dengan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdul Kadir, mencacar saksi apakah memiliki kaitan dengan kliennya. "Apakah saudara Gus Yagut ini turut serta atau melakukan tindakan-tindakan di dalam memberangkatkan haji tanpa antrean? Apakah Gus Yaqut melakukan jual-beli kuota petugas haji untuk pemberangkatan jemaah haji untuk mendapatkan keuntungan tertentu, termasuk memungut uang visa haji?” tanya Dodi.
"Saya tidak pernah bertemu Gus Yaqut. Saya tidak pernah bertemu di kantor beliau di Kementerian Agama maupun di jalan," jawab Khalid. Khalid Basalamah menegaskan tidak mengenal sama sekali Gus Yaqut maupun mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Azis alias Gus Alex yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Kepada para wartawan usai sidang, Yqqut Qoumas menegaskan temuan sidang bahwa dirinya tidak ada kaitan dengan saksi. "Saudara saksi menyatakan saya tidak terlibat saya tidak ikut serta di situ. Dan penegasan yang penting bahwa saksi Khalid Basalamah mengatakan tidak ada penerimaan kepada saya. Saya kira itu catatan penting," tegas Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, sejauh ini jaksa masih belum dapat mengaitkan aliran dana kuota haji dengan kliennya. Pada persidangan sebelumnya jaksa menyebut adanya pengumpulan dana oleh dua oknum Kemenag bernama Rizky Fisa Abadi dan Ridwan Kurniawan. Jabatan masing-masing adalah Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus Kemenag, dan Staf Seksi Pendaftaran Haji di Ditjen PHU Kaman.
Rizky mengumpulkan fee dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat jatah kuota tambahan, sebesar US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Uang yang terkumpul itu, menurut jaksa, mengalir sampai menteri agama melalui staf khusus Ishfah Abidal Aziz. Namun saksi-sakti, termasuk Khalid Basalamah mengaku tidak bertemu Yaqut maupun stafnya. (MJR)