JAKARTA, AFU.ID — Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga menyentuh level 4.900 memperluas persoalan pasar modal ke ranah politik. Di balik tekanan bursa, muncul pertanyaan tentang dugaan manipulasi saham, transparansi kepemilikan, pengawasan regulator, hingga penegakan hukum yang dinilai belum tuntas. Persoalan itu dibahas dalam diskusi di kanal Akbar Faizal Uncensored bersama Juru Bicara Ekonomi BAKOM, Fithra Faisal Hastiadi, Senin (19/10/2026).
Siapa yang dirugikan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan mengapa persoalan ini bisa memicu gejolak besar? Fithra menegaskan pemerintah dan regulator tidak tinggal diam melihat fenomena itu. “Yang pertama tentunya kita tidak berdiam diri. Pemerintah bersama regulator akan melakukan negosiasi lebih lanjut,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama adalah free float, yakni saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Fithra mempertanyakan kesesuaian antara persentase saham publik yang diklaim sejumlah emiten dan jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar. “DSSA itu mengklaim 20 persen yang bisa diperdagangkan di publik, BREND kurang lebih 12 persen, CUAN 14 persen. Tapi ternyata barangnya tidak ada,” kata Fithra.
Menurut paparannya, porsi saham publik DSSA hanya sekitar 2–3 persen. Kondisi ini berkaitan dengan high shareholder concentration, yaitu kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak. “Selama ini yang dibilang 20 persen bisa diperdagangkan di publik, bohong-bohongan dong,” tegasnya.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Fithra menyebut OJK telah mengumumkan 61 emiten yang diinvestigasi, dengan prioritas pada saham berkapitalisasi besar. Langkah pembenahan mencakup perluasan pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner di atas 1 persen serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Tujuannya memperjelas kepemilikan saham dan memastikan saham yang dilaporkan tersedia untuk diperdagangkan.
Dampak MSCI dan Ancaman Arus Modal Keluar
Tekanan pasar meningkat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang menjadi acuan investor internasional, membuka konsultasi mengenai aksesibilitas dan transparansi pasar Indonesia. Proses ini memunculkan kekhawatiran tentang kemungkinan perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Fithra mengingatkan, perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi aliran modal, terutama dari dana investasi pasif yang mengikuti indeks MSCI. Namun, proses konsultasi tersebut belum berarti penurunan status Indonesia telah diputuskan. “MSCI itu pragmatis. Mereka tidak peduli dengan situasi pasar modal kita, tapi kalau ada sesuatu yang merugikan investor mereka, baru mereka memberikan alarm,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Sayang kalau meninggalkan pasar Indonesia, tapi mereka juga gemes karena peringatan mereka tidak digubris.” Menurutnya, peringatan MSCI harus menjadi dorongan untuk memperbaiki transparansi kepemilikan dan akses investor terhadap pasar. Ia juga membandingkan sejumlah indikator aksesibilitas Indonesia dengan Korea Selatan. Dari 18 variabel yang dinilai, lima variabel Korea Selatan disebut lebih buruk daripada Indonesia, termasuk aspek arus informasi.
Perbandingan itu menunjukkan persoalan aksesibilitas dan konsentrasi kepemilikan juga menjadi tantangan di pasar lain. Namun, setiap pasar memiliki karakteristik berbeda sehingga penilaian tetap perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing.
Sanksi Rp2,1 Triliun dan Penegakan Hukum
Fithra menyebut sebanyak 1.277 sanksi administratif dan bentuk penindakan lainnya telah dijatuhkan kepada pelaku pasar. Tiga investor atau entitas besar juga disebut dikenai sanksi dengan nilai total sekitar Rp2,1 triliun. Menurutnya, besaran sanksi perlu dibandingkan dengan skala aktivitas dan potensi keuntungan yang diperoleh pelaku pasar. “Masih kecil, tetapi ini langkah awal,” katanya.
Penindakan, menurut Fithra, perlu diikuti pengawasan konsisten dan penegakan aturan yang memberikan efek jera. Pelibatan aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan tindak pidana. “Keberadaan aparat penegak hukum juga membuat takut, tapi ini untuk hilir, kalau terbukti tindak pidana, ya berurusan,” ujarnya.
Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan gagasan serakahnomics Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti perilaku ekonomi serakah dan penguasaan sumber daya secara berlebihan. “Sudah diambil tambangnya, isi buminya, di atas buminya, sekarang pasar modal pun mau dibakar juga,” ujar pembawa acara.
Fithra menanggapi, “Itu juga grupnya yang punya hutan-hutan yang dibakar. Enggak puas, semuanya mau diambil.” Pernyataan tersebut merupakan kritik dalam perbincangan, bukan bukti bahwa kelompok tertentu telah melakukan pelanggaran. Penetapan tanggung jawab hukum tetap membutuhkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gejolak Bursa Meluas ke Politik
Gejolak IHSG menjadi persoalan politik karena dampaknya menjangkau jutaan investor ritel. Dalam perbincangan tersebut, jumlah investor disebut mencapai sekitar 31 juta orang. Penurunan harga saham dan ketidakpastian pasar berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan ekonomi.
Narasi ekstrem di media sosial juga memperbesar kekhawatiran. Fithra menilai perbandingan Indonesia dengan negara yang mengalami krisis ekonomi berat terlalu berlebihan. “Ini penghakiman yang terlalu keras,” katanya, menanggapi narasi yang membandingkan Indonesia dengan Zimbabwe. Pembawa acara turut mempertanyakan integritas regulator dan penyelesaian sejumlah kasus yang dinilai belum tuntas. “Kalau regulator tidak bersih, akibatnya pasar akan tetap seperti ini,” tegasnya.
Kritik tersebut menempatkan transparansi pengawasan dan penegakan hukum sebagai persoalan utama. Dugaan keterlibatan oknum harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara regulator dituntut menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pengumuman kebijakan. Fithra juga mengingatkan bahwa kepanikan dapat memperbesar dampak persoalan di pasar. Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti percikan api di bioskop: api kecil bisa berubah menjadi bencana ketika orang panik dan berdesakan mencari jalan keluar. “Orang mati karena keinjek-injek, bukan karena kebakaran,” ujarnya.
Analogi itu menggambarkan risiko ketika hilangnya kepercayaan dan kepanikan investor memperbesar tekanan jual. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mitigasi sekaligus menyampaikan informasi yang jelas agar ruang spekulasi tidak semakin lebar.
Medan Pertempuran Ekonomi Prabowo
Fithra menilai tekanan eksternal dari MSCI dapat menjadi momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal yang selama ini berjalan lambat. “Kalau cuma mengandalkan diri sendiri, business as usual. Kalau tidak ada yang mukul seperti ini, kita tidak akan melakukan transformasi,” katanya. Ia menambahkan, “Ini mundur satu langkah untuk maju delapan langkah. Memang sakit.”
Pemerintahan Prabowo kini menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa tekanan pasar dapat diubah menjadi pembenahan nyata. Agenda tersebut mencakup transparansi kepemilikan, peningkatan free float, keterbukaan informasi, standardisasi sanksi, serta perlindungan investor ritel.
Negosiasi dengan MSCI juga perlu disertai data yang lengkap dan bukti pelaksanaan reformasi. Kepercayaan investor tidak cukup dipulihkan melalui komunikasi, tetapi harus dibangun lewat perubahan yang dapat diukur. Pembawa acara menutup dengan pesan agar pemerintah tetap memberikan optimisme tanpa menutupi persoalan yang harus diselesaikan.
“Mbok ketika sukses berbahagialah, tapi ketika menderita seperti ini, jangan menambah penderitaan. Berikan optimisme. Negara ini terlalu besar untuk dirontokan hanya dengan satu isu,” ujarnya. Gejolak IHSG kini menjadi ujian bagi transparansi pasar modal, integritas regulator, dan konsistensi penegakan hukum. Bagi pemerintahan Prabowo, tantangannya adalah menjadikan tekanan MSCI sebagai momentum pembenahan, sehingga kepercayaan investor dapat dipulihkan dan dugaan pelanggaran ditangani secara tegas berdasarkan bukti. (EER)
Saksikan tayangan selengkpnya hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored agar mendapatkan informasi yang lebih utuh.