JAKARTA, AFU.ID — Pengadaan barang penanganan bencana senilai sekitar Rp148 miliar di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama periode 2024-2026 diduga menjadi ajang pengaturan proyek. Tenda pengungsi, pompa air, perahu karet, hingga peralatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masuk dalam pengadaan yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik menduga sejumlah paket pengadaan sengaja diarahkan agar dimenangkan perusahaan tertentu, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menganalisis dokumen pengadaan yang disita dari delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja diplotting, dimenangkan untuk pihak-pihak tertentu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026). KPK menduga sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima memiliki hubungan keluarga dalam struktur kepengurusannya. Beberapa perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris utama atau direktur yang merupakan istri Bima.
"Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS," ujar Budi. Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan BNPB. KPK juga menelusuri paket proyek yang diduga bermasalah, waktu pelaksanaan, dan nilai transaksi yang berkaitan dengan perkara.
KPK membagi perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa BNPB menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). Pada klaster konflik kepentingan, penyidik menduga sejumlah perusahaan penyedia yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024-2026 itu memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. KPK juga mendalami dugaan pemanfaatan dana dari perusahaan-perusahaan terafiliasi untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang diselidiki adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Pembelian tersebut mencakup 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen kepemilikan, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026.
Pada klaster suap, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Richard Erlangga, diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan pada 2026. Salah satu perusahaan yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras. Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini pada 13 Oktober 2026. Tim penyidik mengamankan 15 orang di Jakarta sebelum menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan. Syifa dan Gery merupakan pihak swasta. Dalam penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, emas senilai Rp315,8 juta, tabungan emas Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Mekanisme penunjukan langsung digunakan agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi dengan cepat ketika status darurat ditetapkan.
Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan untuk mengatur pemenang proyek dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyidik masih mendalami dugaan konflik kepentingan serta aliran uang dalam pengadaan tersebut. (FAD)