JAKARTA, AFU.ID — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) siap membuka fakta hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada DPR RI. Ombudsman menyatakan memiliki sejumlah informasi dari pemeriksaan lapangan yang dapat disampaikan kepada parlemen, terutama Komisi II DPR RI selaku mitra Ombudsman dan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menegaskan lembaganya siap memberikan informasi secara terbuka terkait temuan di Lapas Cibinong. "Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI," kata Syafrida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ombudsman tidak hadir dalam rapat Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada Senin.
Syafrida menjelaskan, ketidakhadiran Ombudsman bukan karena enggan memenuhi undangan DPR. Hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat, Ombudsman mengaku belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut. Kini, Komisi II DPR RI menjadwalkan pertemuan dengan Ombudsman pada Selasa (29/9). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya ingin mendengar langsung fakta yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
"Insyaallah besok jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil," kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin. Menurut Rifqinizamy, persoalan Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti pada temuan di satu lokasi. Ia mendorong Ombudsman menggunakan kasus tersebut untuk melihat persoalan tata kelola pelayanan publik secara lebih luas. "Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik," ujarnya.
Ombudsman sendiri menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR RI untuk memberikan informasi yang diperlukan terkait hasil pengawasannya. Syafrida mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia. Ombudsman juga menghormati fungsi pengawasan DPR RI serta hubungan kelembagaan antara kedua lembaga.
Dalam konteks Lapas Cibinong, Rifqinizamy mendorong Ombudsman tidak hanya memberikan rekomendasi yang bersifat kasuistik, tetapi juga merumuskan perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh. Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membahas temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto hadir dalam rapat tersebut. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya juga telah mengundang Ombudsman dalam rapat tersebut. Namun, undangan itu belum dapat ditindaklanjuti karena surat permintaan kehadiran Ombudsman masih harus dikoordinasikan dengan Komisi II DPR RI selaku komisi yang menjadi mitra kerja Ombudsman. (FAD)