JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah fasilitas yang ditemukan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendadak tidak lagi terlihat di lokasi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini menelusuri keberadaan barang-barang tersebut. Fasilitas yang sebelumnya ditemukan antara lain kulkas, televisi, alat fitness, pendingin ruangan, serta sejumlah barang lain di area yang disebut sebagai rumah dinas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan keberadaan seluruh barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal. “Saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI (Ombudsman RI), minuman keras, kemudian tempat yang diduga sebagai simulator ya, tempat fitness, kemudian foto, barang-barang lain kulkas dan semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Kemenimipas tidak hanya menelusuri fasilitas yang sudah tidak terlihat. Foto yang sebelumnya ditemukan Ombudsman juga kini tidak berada di lokasi. Rudi mengatakan pihaknya telah mengecek dokumen yang menyatakan bangunan tersebut berstatus rumah dinas. Namun, keberadaan foto orang lain di dalam bangunan tersebut masih menjadi pertanyaan.
“Ini kok sekarang nggak ada fotonya, itu jadi sasaran kami, kenapa kok bisa ada foto di sini,” ujarnya. Pemeriksaan selanjutnya akan diarahkan untuk mengetahui siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan ke mana fasilitas itu dibawa. “Nanti kita akan selidiki semuanya, karena itu kewenangan kami sebagai pengawas internal,” kata Rudi.
Ombudsman melakukan sidak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Saat pemeriksaan, Ombudsman menemukan area di bagian belakang lapas yang memiliki kamar, ruang tamu, dapur, televisi, kulkas, AC, hingga tempat fitness. Pihak lapas menyebut area tersebut sebagai rumah dinas. Namun, Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di area tersebut.
Perubahan kondisi ruangan setelah sidak kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas. Penyidik internal akan mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi terbaru di lokasi. Empat pejabat lain juga dicopot dari jabatannya, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. (FAD)