JAKARTA, AFU.ID — Pembongkaran klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, meninggalkan pertanyaan. Pasalnya, Ombudsman RI mengaku tidak diberi tahu terkait pembongkaran bangunan yang sebelumnya menjadi salah satu objek temuan saat inspeksi mendadak. Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher mengatakan, pihaknya tidak diajak berkomunikasi mengenai pembongkaran klaster tersebut. Padahal, keberadaan bangunan itu sebelumnya menjadi bagian dari temuan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi di Lapas Cibinong. “Tidak. (Kami) tidak diajak bicara,” kata Nuzron dalam wawancara eksklusif dengan Afu.id di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Nuzron, kewenangan Ombudsman berada pada ranah pengawasan terhadap pelayanan publik dan maladministrasi. Ombudsman dapat memberikan saran perbaikan kepada kementerian, lembaga, maupun pejabat yang dinilai melakukan maladministrasi. Karena itu, Nuzron mengatakan, apabila bangunan yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman kemudian dibongkar, hal tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa rekomendasi atau pengaruh pengawasan Ombudsman telah berdampak. “Kalau itu bisa dirubah, berarti itu sudah pengaruh kami bahwa itu tidak benar,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya apakah bangunan yang dibongkar tersebut semestinya dipertahankan karena dapat menjadi barang bukti, Nuzron memilih tidak masuk ke ranah tersebut. “Sekali lagi, kami tidak masuk ke ranah itu. Karena kami sudah cukup mengatakan bahwa temuan kita seperti ini. Silakanlah, apakah Komisi 13, apakah APH lainnya, itu silakan,” kata Nuzron.
Nuzron juga menegaskan bahwa Ombudsman sebelumnya telah menemukan adanya persoalan terkait keberadaan klaster tersebut. Menurut dia, apabila saran perbaikan Ombudsman kemudian diwujudkan melalui pembongkaran, hal itu merupakan konsekuensi dari temuan lembaganya. “Artinya kalau sarana perbaikan dirubuh, ya berarti menjalankan saran perbaikan kami,” katanya.
Meski demikian, Nuzron mengaku tidak mengetahui secara langsung dasar dan proses pembongkaran bangunan tersebut. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan. “Kenapa itu ada? Dasar apa bangunan itu ada? Nah, artinya itu kan bukan wilayah Ombudsman,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut pembongkaran klaster tersebut dilakukan atas pertimbangan dan perintah Komisi XIII DPR RI. Menurut Rieke, salah satu pertimbangannya adalah bangunan tersebut diduga dibangun tanpa izin dan berada di pinggir sungai sehingga dinilai menyalahi ketentuan bangunan. “Ada alasan lingkungan juga,” kata Rieke kepada Afu.id.
Persoalan muncul karena bangunan yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan pengawasan tersebut telah dibongkar, sementara Ombudsman mengaku tidak diberi tahu mengenai langkah tersebut. Ketika ditanya apakah pembongkaran itu berpotensi menghilangkan barang bukti, Nuzron kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman.
Menurut dia, lembaganya telah menyampaikan temuan mengenai kondisi di Lapas Cibinong. Selanjutnya, langkah hukum ataupun tindakan lain terhadap bangunan tersebut merupakan kewenangan Komisi XIII maupun aparat penegak hukum. “Kalau memang sudah ada upaya pembongkaran, ya berarti ada sebuah tindakan melanggar hukum. Tapi dasar apa bangunan itu ada, itu bukan wilayah Ombudsman,” kata Nuzron.
Dugaan Intervensi Bappisus
Nuzron juga menyinggung kedatangan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) ke kantor Ombudsman sebelumnya. Namun, menurut dia, tidak ada pembicaraan khusus mengenai rencana pembongkaran klaster Lapas Cibinong. “Beliau mengapresiasi bahwa kami bisa memberikan tanda putih tadi, pengaruh,” ujarnya.
Nuzron menyebut Bappisus juga tidak secara spesifik membicarakan persoalan pembongkaran tersebut dalam pertemuan dengan Ombudsman. Ia menambahkan, pertemuan tersebut lebih banyak berkaitan dengan apresiasi terhadap temuan Ombudsman serta dukungan terhadap lembaga tersebut agar dapat bekerja tanpa tekanan. “Beliau ingin memastikan bahwa kami tidak ada tekanan, tidak ada tanda-tanda (bahwa) kami mau mengkriminalisasi. Ya, kami alhamdulillah dapat dukungannya,” kata Nuzron.
Terkait adanya informasi bahwa Bappisus ingin menyamakan persepsi dengan Ombudsman mengenai persoalan Lapas Cibinong, Nuzron membantahnya. “Tidak ada,” ujarnya. Pembongkaran klaster tersebut kini menambah pertanyaan mengenai tindak lanjut atas temuan Ombudsman, terutama karena bangunan yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi inspeksi Ombudsman kini telah dibongkar tanpa sepengetahuan lembaga pengawas tersebut. (EER)