Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengakui adanya perbedaan kondisi rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong saat pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada 26 September 2026, dibandingkan dengan hasil inspeksi yang dilakukan Ombudsman tiga hari sebelumnya. Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa perbedaan ini menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal, yang juga melibatkan penonaktifan Kepala Lapas dan sejumlah pejabat struktural terkait. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi di lapangan dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas yang tidak memadai.
Petugas menunjukkan ruangan yang diperiksa Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA, AFU.ID — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menemukan perbedaan kondisi rumah dinas Lapas Kelas IIA Cibinong saat diperiksa pada Sabtu (26/9/2026) dengan kondisi yang ditampilkan Ombudsman RI dalam inspeksi tiga hari sebelumnya. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan internal.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). "Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat dengan apa yang dipublish atau ditayangkan oleh teman-teman Ombudsman RI, ada beberapa perbedaan ya, dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa," kata Rudi saat mendatangi Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan internal dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan jajarannya menelusuri temuan Ombudsman terkait fasilitas di rumah dinas tersebut. Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Hingga Sabtu, tim internal telah memeriksa 52 warga binaan. "Kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini (Sabtu), itu sudah 52 warga binaan. Ini kami lakukan pemeriksaan dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi atau 50 dari para pegawai," ujar Rudi.
Rudi juga turun langsung memeriksa lokasi yang menjadi sorotan. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan membuka ruangan satu per satu untuk mencocokkan kondisi di lapangan. "Saya nggak mau hanya dengar ceritanya tapi kita melakukan cek langsung dan semua saya bukain pintu satu per satu," katanya. Pemeriksaan internal sebelumnya juga dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat pada Kamis (24/9/2026), kemudian dilanjutkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Pengendalian dan Pengawasan Khusus (Bapissus) pada Jumat (25/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang tidak lazim dalam area rumah dinas di Lapas Cibinong. Kemenimipas kemudian menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.
Mereka adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Kemenimipas menyatakan pemeriksaan internal masih berjalan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi faktual di lapangan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut. (FAD)