JAKARTA, AFU.ID — Pimpinan Komisi XIII DPR melakukan sidak langsung klaster mewah di Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan itu merupakan pengecekan langsung sekaligus pencocokan data atas temuan fasilitas Klaster Mewah yang ditemukan Ombudsman. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku sempat menemui sejumlah napi di blok sel Lapas Cibinong.
Salah satu napi yang ia temui adalah terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. "Ya. Beliau (Sambo) ada di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kami ketemu juga di kebaktian di Oikumene," kata Andreas kepada wartawan saat sidak klaster mewah Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Andreas mengaku sempat berbincang dengan Sambo. Legislator PDIP itu menyebutkan jika Sambo sedang melakukan kebaktian bersama narapidana lainnya. Sambo diketahui menjadi anggota kerohanian kristen di lingkungan Lapas Cibinong. "Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen," ucap dia.
Disinggung soal keberadaan, Harvey Moeis dan Jimmy Masrin, Andreas mengatakan tak melihat keduanya. "Saya nggak ketemu Jimmy Masrin. Tidak ketemu Harvey Moeis," katanya. Sebagai informasi, pimpinan Komisi XIII DPR meninjau langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026). Sidak itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.
Hadir juga Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan dan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi. Rudi menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terkait temuan di Lapas bahwa adanya penyalahgunaan wewenang. Dia mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8," katanya. "Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut dia. (FAP)