JAKARTA, AFU.ID — Dua terpidana kasus korupsi terungkap berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Keduanya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Identitas dua warga binaan tersebut diungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Irjen (Purn) Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Serta meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (sarana asimilasi dan edukasi)," kata Mashudi. Keberadaan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Ditjen PAS setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas tidak lazim di kawasan Lapas Cibinong.
Menurut Mashudi, tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Patroli dan Pengamanan Internal telah memeriksa warga binaan yang berada di area SAE. "Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdi Sambo, perkara pidana umum," ujar Mashudi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim investigasi yang dibentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus). Ahmad Albani merupakan warga binaan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Timah. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2024. Putusan tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Februari 2025.
Sementara itu, Hasan Tjhie juga merupakan warga binaan dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di PT Timah Tbk. Hasan sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2025. Keduanya diketahui berada di area SAE ketika tim Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong.
Mashudi mengatakan keberadaan kedua warga binaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan Ditjen PAS. Selain memeriksa warga binaan, tim investigasi juga menelusuri pengelolaan fasilitas dan aktivitas di lingkungan Lapas Cibinong. Ferdy Sambo, warga binaan yang menjalani hukuman pidana umum di Lapas Cibinong, juga turut diperiksa dalam proses investigasi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan kawasan seluas sekitar 300 meter persegi yang berisi sejumlah bangunan hunian dengan fasilitas menyerupai rumah klaster atau homestay. Di dalam bangunan tersebut, Ombudsman menemukan kamar tidur, ruang tamu, dapur, AC, televisi berukuran besar, hingga botol minuman beralkohol.
Di area parkir juga ditemukan sejumlah kendaraan, sementara fasilitas gym dan simulator golf disebut masih dalam pembangunan. Ombudsman turut menyoroti aspek keamanan karena menemukan jalur pembuangan sampah di belakang area parkir yang tidak dilengkapi pagar. (FAD)