JAKARTA, AFU.ID — Ombudsman Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin berada di area fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong saat inspeksi mendadak dilakukan pada 23 September 2026. Keterangan tersebut disampaikan setelah sebelumnya foto Jimmy Masrin ditemukan terpajang di salah satu bangunan yang menjadi sorotan dalam temuan Ombudsman. Menurut Ombudsman, keberadaan Jimmy di lokasi tidak hanya didasarkan pada foto yang ditemukan. Tim Ombudsman juga memperoleh keterangan yang mengarah pada keberadaan Jimmy saat sidak berlangsung.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan timnya memperoleh informasi tersebut saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Menurut dia, Jimmy Masrin bahkan sempat berada di area yang sama dengan salah seorang asisten Ombudsman saat sidak dilakukan. Namun Ombudsman menyatakan dugaan mengenai penggunaan fasilitas tersebut masih didalami lebih lanjut. Untuk hasil akhir pendalaman, Ombudsman menyerahkannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Nama Jimmy Masrin sebelumnya muncul setelah tim Ombudsman menemukan foto dirinya di salah satu bangunan yang menjadi objek pemeriksaan. Bangunan tersebut berada di kawasan yang kemudian ramai disebut sebagai klaster fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Temuan itu menambah daftar pertanyaan mengenai siapa saja yang menggunakan area tersebut. Keberadaan foto tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat bersama DPR.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bingkai foto Jimmy Masrin yang ditemukan di lokasi merupakan barang hasil razia keamanan. Penjelasan itu menjadi bagian dari klarifikasi Ditjenpas terhadap berbagai temuan Ombudsman di area belakang Lapas Cibinong. Namun keberadaan Jimmy di lokasi saat sidak tetap menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sidak Ombudsman sebelumnya juga menemukan deretan bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti televisi, sofa, kulkas, pendingin ruangan, kasur springbed, hingga minuman beralkohol. Temuan tersebut memicu dugaan adanya fasilitas yang berbeda dari kondisi hunian lapas pada umumnya. Ditjenpas membantah fasilitas tersebut digunakan oleh narapidana dan menyatakan sebagian besar barang merupakan milik petugas lapas.
Jimmy Masrin sendiri merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan bersalah karena menggunakan kontrak fiktif untuk memperoleh pembiayaan yang menimbulkan kerugian negara puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah. Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026.
Upaya hukum yang diajukan Jimmy juga tidak mengubah status hukum tersebut. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap. Di tengah statusnya sebagai terpidana, nama Jimmy kini kembali muncul dalam polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Hingga saat ini, pendalaman mengenai penggunaan bangunan dan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman masih terus berlangsung. (RHU)