JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan bahwa temuan minuman keras jenis wiski dan bir serta fasilitas kasur empuk di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan barang milik pribadi petugas dan bukan untuk warga binaan. Klarifikasi tersebut disampaikan Dirjenpas Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa (29/9/2026), meski pihak lapas akhirnya mengakui telah memindahkan barang-barang tersebut secara sengaja setelah sidak Ombudsman mencuat ke publik
Minuman beralkohol berupa wiski dan bir. Saat sidak berlangsung, Ombudsman menemukan minuman tersebut di salah satu bangunan yang berada di area belakang lapas. Keberadaan minuman beralkohol di lingkungan pemasyarakatan langsung memicu dugaan adanya fasilitas khusus bagi penghuni tertentu. Namun Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membantah dugaan tersebut dan menyatakan wiski maupun bir yang ditemukan merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Bangunan yang dilengkapi televisi, sofa, kulkas, pendingin ruangan, dan kasur springbed. Kombinasi fasilitas tersebut membuat bangunan yang diperiksa lebih menyerupai rumah tinggal atau penginapan dibanding area yang identik dengan pemasyarakatan. Dalam penjelasannya kepada DPR, pihak lapas membantah bahwa fasilitas tersebut digunakan warga binaan. Ditjenpas mengklaim seluruh perabot itu merupakan barang milik petugas yang berada di kawasan mess pegawai dan rumah dinas jabatan.
Foto terpidana korupsi Jimmy Masrin, ditemukan di salah satu bangunan. Foto tersebut menjadi perhatian karena dinilai dapat memberi petunjuk mengenai siapa yang menggunakan atau memiliki akses terhadap area tersebut. Temuan itu ikut memperkuat pertanyaan anggota dewan mengenai fungsi sebenarnya bangunan yang ditemukan Ombudsman. Hingga rapat berlangsung, keberadaan foto tersebut masih menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam pembahasan.
Area mini golf atau simulator golf. Dalam hasil sidak, Ombudsman menemukan area yang diduga berkaitan dengan fasilitas olahraga tersebut. Namun Ditjenpas membantah adanya simulator golf untuk narapidana. Menurut Mashudi, lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman sebenarnya sedang dipersiapkan sebagai ruang loker petugas lapas, bukan area olahraga eksklusif.
13 bangunan di area belakang lapas. Ombudsman menyebut bangunan-bangunan itu menyerupai rumah atau apartemen dan dilengkapi berbagai fasilitas yang tidak lazim ditemukan di lingkungan pemasyarakatan. Ditjenpas membantah bangunan tersebut digunakan warga binaan dan menyatakan bangunan itu merupakan mess pegawai, rumah dinas, serta bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Dari total 16 bangunan yang ada, Ditjenpas menyebut hanya tiga bangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara, sedangkan 13 lainnya dibangun secara swakelola antara 2021 hingga 2025.
Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan pemindahan barang-barang yang ditemukan setelah sidak Ombudsman dilakukan. Menurut penjelasannya, langkah tersebut diambil karena barang-barang itu dianggap bukan aset negara. Pengakuan tersebut menjadi perhatian anggota DPR karena pemindahan dilakukan setelah temuan Ombudsman mencuat ke publik. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan alasan pemindahan dilakukan apabila tidak ada persoalan dengan keberadaan barang-barang tersebut.
Meski telah menerima berbagai penjelasan dari Ditjenpas dan pihak lapas, anggota Komisi XIII DPR RI belum sepenuhnya puas. DPR menyoroti minimnya pengawasan di area yang menjadi objek temuan Ombudsman, termasuk tidak adanya CCTV di lokasi tersebut. Selain itu, asal-usul pembangunan 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara juga menjadi perhatian serius. DPR meminta investigasi dilakukan secara terbuka dan menegaskan proses hukum harus ditempuh apabila ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan suap, pungutan liar, atau penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas. (RHU)