JAKARTA, AFU.ID — Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengaku belum menerima surat resmi terkait undangan rapat dengar pendapat dari Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan setelah Ombudsman tidak menghadiri rapat yang digelar DPR. Menurut Nuzran, hingga Senin pagi pihaknya belum memperoleh surat resmi terkait agenda rapat tersebut.
Karena itu, Ombudsman belum dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada Komisi XIII mengenai hasil inspeksi mendadak yang dilakukan di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ia menegaskan Ombudsman siap menyampaikan seluruh temuan dan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan di lapangan. "Sampai Jam 10.00 tadi pagi kami belum menerima Surat Resmi terkait Rapat dengan Komisi XIII," kata Nuzran, Senin (28/9/2026).
Nuzran mengatakan Ombudsman akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja lembaganya. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses komunikasi antarlembaga. Setelah koordinasi dilakukan, Ombudsman menyatakan siap menyampaikan laporan serta seluruh temuan yang menjadi perhatian publik. "Kami akan segera koordinasi dengan komisi II terlebih dahulu sebagai mitra langsung Ombudsman RI supaya jangan terjadi miskomunikasi dan kami akan sampaikan laporan serta semua fakta dan temuan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI tetap berlangsung meski tanpa kehadiran perwakilan Ombudsman. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menyatakan DPR telah menyampaikan surat pemanggilan melalui Komisi II untuk meminta penjelasan mengenai temuan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lapas Cibinong. Namun hingga rapat dimulai, DPR mengaku belum menerima respons dari Ombudsman.
Karena Ombudsman tidak hadir, Komisi XIII melanjutkan agenda dengan mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi. Dalam rapat tersebut, Mashudi memaparkan hasil tindak lanjut pemerintah atas temuan yang sebelumnya diungkap Ombudsman. DPR juga memberikan kesempatan kepada Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, untuk memberikan keterangan tambahan.
Polemik ini bermula setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Temuan tersebut mencakup bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen, lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Temuan itu kemudian memicu investigasi internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah menyatakan bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas dan bukan fasilitas yang diperuntukkan bagi warga binaan. Meski demikian, proses investigasi masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut. (RHU)