JAKARTA, AFU.ID — Dugaan praktik keistimewaan bagi narapidana berkantong tebal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, masih terus menarik perhatian publik. Sorotan kini tertuju pada sosok Jimmy Masrin, seorang pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiasaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sosok konglomerat ini diduga kuat berada di balik aksi nekat memblokir dan membuang muka saat tim independen Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas mewah tersembunyi di area belakang lapas.
Insiden tersebut terungkap ketika tim Ombudsman secara tak sengaja menemukan kawasan bernuansa klaster perumahan di balik pagar kayu berjarak 100 meter dari kantin lapas. Saat tim mencoba memasuki salah satu bangunan yang dilengkapi sofa mahal, televisi besar, hingga pendingin udara berstandar apartemen, seorang pria tampak menghalangi pintu dan dengan berani menutupnya dari dalam. Di dalam ruang keluarga bangunan tersebut, terpajang sebuah bingkai foto kolase yang menampilkan wajah pria yang identik dengan Jimmy Masrin.
Anehnya, dua hari pasca sidak, kondisi bangunan tersebut mendadak berubah secara fisik dengan terpasangnya pelat bertuliskan "Rumah Dinas Pegawai", sehingga memicu dugaan kuat adanya upaya manipulasi kondisi lapangan untuk menutupi kejanggalan. Jejak Jimmy Masrin di arena bisnis dan hukum Indonesia sejatinya amat panjang. Lahir pada tahun 1963, ia merupakan pebisnis papan atas yang dikenal sebagai pimpinan di Lautan Luas Group, sebuah konglomerasi kimia dan logistik terkemuka di Indonesia.
Pendidikan akademisnya terbilang mentereng. Jimmy meraih gelar Sarjana dari University of Oklahoma pada tahun 1985 dan menyabet gelar Master of International Management dari Thunderbird School of Global Management, Arizona, pada 1987. Kariernya menanjak tajam sejak bergabung dengan Grup Lautan Luas pada 1989 hingga dipercaya menjabat sebagai Direktur Pengelola pada 1996, Wakil Presiden Direktur Perseroan pada 2007, serta CEO PT Caturkarsa Megatunggal. Di luar dunia usaha, ayah dari pegolf nasional Danny Masrin ini merupakan patron elit olahraga golf yang menduduki posisi penting sebagai pendiri Indonesian Masters dan mantan Chairman Asian Tour.
Kehidupan mewah dan reputasi tingginya runtuh saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi fasilitas pembiayaan kredit LPEI yang mengalir ke perusahaannya, PT Petro Energy. Dalam perkara ini, pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari dana APBN tersebut terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp958,5 miliar. Angka kerugian dalam klaster PT Petro Energy ini merupakan bagian dari pengusutan mega skandal LPEI secara keseluruhan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun dari total 11 debitur.
Atas kejahatan rasuah tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pertengahan Maret 2026 menjatuhkan vonis berat berupa hukuman 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti fantastis mencapai US$32,69 juta, subsider 8 tahun kurungan kepada Jimmy Masrin. Di dalam Lapas Cibinong, sang mantan juragan kimia ini diduga menikmati fasilitas yang jauh dari kata pengasingan.
Ia disinyalir menguasai salah satu dari 13 unit bangunan khusus di area belakang yang disulap menyerupai hunian pribadi. Ruangan tersebut dipasangi pendingin udara, tempat tidur berukuran king size, fasilitas dapur dengan perlengkapan memasak lengkap, kulkas penyimpan minuman segar, hingga ruang tamu eksklusif untuk bersantai. Penemuan foto kolase dirinya di atas meja hiburan kian memperkuat dugaan bahwa bangunan yang diklaim pihak lapas sebagai "rumah asimilasi" atau "rumah dinas" tersebut sejatinya disewakan secara tak sah sebagai sel pribadi berfasilitas eksklusif bagi terpidana kelas atas.
Penelusuran internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini membidik peran Jimmy Masrin dan lima pejabat struktural lapas yang telah dinonaktifkan. Keberanian seorang warga binaan untuk menghalangi tugas pejabat negara saat sidak, ditambah dengan lenyapnya barang-barang mewah dan pajangan foto secara misterius setelah sidak, menjadi bukti kuat adanya relasi yang tidak sehat antara pejabat lapas dan narapidana kaya. (MAR)