Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memicu desakan untuk melakukan audit nasional terhadap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan pentingnya audit untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi, mengingat kasus serupa pernah terjadi di Universitas Lampung. Ia menyatakan bahwa sistem penerimaan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak ada mahasiswa yang terpinggirkan karena faktor uang atau akses, dan meminta agar audit dilakukan dengan melibatkan KPK untuk menutup celah penyalahgunaan.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
JAKARTA, AFU.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memicu desakan agar pemerintah melakukan audit nasional terhadap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta audit dilakukan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri berjalan transparan dan tidak membuka celah praktik korupsi.
"Jangan sampai kita hanya mengusut orangnya, tetapi tidak membenahi sistemnya," kata Abdullah di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Menurut Abdullah, kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unsoed bukan kejadian pertama. Kasus serupa sebelumnya terjadi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 dan menjerat rektornya. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi sistem penerimaan jalur mandiri secara menyeluruh, bukan hanya menindak pihak yang terlibat ketika kasus sudah terjadi.
Abdullah juga meminta audit nasional tersebut melibatkan koordinasi dengan KPK. Audit, kata dia, diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan penerimaan mahasiswa dipengaruhi uang maupun akses tertentu. "Jangan sampai mahasiswa yang memiliki kemampuan dan berhak diterima justru tersingkir karena ada yang mempunyai uang atau akses. Penerimaan mahasiswa harus dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Salah satu tersangka, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang melalui dua perantara kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menyebut uang yang diminta mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa agar dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Kasus tersebut menjadi sorotan karena praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dinilai dapat merusak prinsip meritokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi. (FAD)