AFU.id

Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Wajibkan Perusahaan Siapkan Cadangan Pesangon

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memuat kewajiban perusahaan untuk menyiapkan cadangan pesangon, sebagai langkah melindungi hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam rapat dengan Komisi IX DPR, perwakilan KBPBI, Andi Gani Nena Wea, menekankan pentingnya cadangan pesangon untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja serta meminta pemerintah tidak melepaskan tanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan. Ia juga berharap pembahasan RUU dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan perlindungan pekerja yang seimbang dengan kepastian investasi.

Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Wajibkan Perusahaan Siapkan Cadangan Pesangon
Ilustrasi. Sejumlah simpatisan partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). (Antara)

Buruh Minta Negara Tak Lepas Tangan

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Andi juga meminta pemerintah tidak melepaskan tanggung jawab dalam persoalan ketenagakerjaan. Dia menilai hubungan antara buruh dan pengusaha tidak seharusnya terus berlangsung dalam posisi berhadap-hadapan tanpa peran negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian. "Jadi negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi. Jangan kami bersama pengusaha berhadapan-hadapan terus," ujar Andi.

Andi berharap DPR tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, buruh telah menunggu aturan tersebut sehingga pembahasannya harus dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak. Dia menyoroti tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara DPR kini mengejar pembahasan dalam waktu sekitar dua bulan.

"Kita berharap undang-undang ini tidak kebut semalam, dan kami berharap Komisi IX tetap komit dan tetap membuka diri untuk bisa berdialog," katanya. Selain perlindungan pekerja, KBPBI meminta negara menciptakan lapangan kerja sekaligus menjaga iklim investasi. Andi juga meminta agar tidak ada pungutan liar terhadap pihak yang berinvestasi di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan pekerja dan kepastian investasi perlu berjalan beriringan. Negara dinilai harus hadir agar persoalan ketenagakerjaan tidak terus menempatkan buruh dan perusahaan dalam posisi berkonflik. "Undang-undang ini harus dibutuhkan kehadiran negara. Jangan sampai kami dwipartit terus, berhadap-hadapan terus dengan perusahaan dan akhirnya menjadi tidak kondusif buat investasi," tutur Andi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi