AFU.id

Sempat Ditunda karena Tak Mau Kesan Aji Mumpung, Gelar Pahlawan Kakek Prabowo Kembali Diupayakan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pengusulan Raden Mas (RM) Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional kembali dilanjutkan setelah sempat ditunda pada 2025 untuk menghindari kesan memanfaatkan jabatan Presiden Prabowo Subianto. Seruan Eling Banyumas (Serulingmas) bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta untuk meneliti riwayat Margono serta melengkapi naskah akademik yang diperlukan dalam proses pengusulan. Margono, yang merupakan direktur utama pertama Bank Negara Indonesia dan berkontribusi dalam pembangunan lembaga keuangan Indonesia pada masa awal kemerdekaan, telah menjadi fokus penelitian untuk mendapatkan gelar yang harus melalui tahapan penilaian pemerintah.

Sempat Ditunda karena Tak Mau Kesan Aji Mumpung, Gelar Pahlawan Kakek Prabowo Kembali Diupayakan
Margono Djojohadikoesoemo. (X/ @bni)

Kiprah Margono

Margono merupakan direktur utama pertama Bank Negara Indonesia (BNI) pada 1946-1953. Ia juga pernah menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) RI. Dalam kajian Kementerian Sosial, Margono disebut memiliki kontribusi dalam pembangunan lembaga keuangan dan perekonomian Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

Saat memimpin DPAS, Margono mengusulkan pembentukan bank sentral atau bank sirkulasi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. BNI kemudian didirikan pada 15 Juli 1946. Kementerian Sosial sebelumnya telah membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2GP) untuk menilai calon penerima gelar Pahlawan Nasional. Artinya, pengusulan Margono tetap harus melewati tahapan penelitian dan penilaian pemerintah, terlepas dari dorongan keluarga maupun organisasi yang mengajukannya.

Serulingmas mengaku telah mengurus pengusulan Margono selama lebih dari 1,5 tahun. Wakil Ketua Umum Serulingmas Mayjen TNI (Purn) Wuryanto mengatakan naskah akademik pengusulan masih disempurnakan. Tim menargetkan dokumen tersebut selesai sebelum November. “Naskah akademik penilaian di kabupaten dengan pendampingan tidak dilakukan penilaian yang seharusnya (asal-asalan). Harus benar-benar sahih dan teruji,” kata Wuryanto. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi