JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, calon mahasiswa diduga diminta membayar sejumlah uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk memperoleh kesempatan masuk perguruan tinggi negeri tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan kelompok calon mahasiswa yang dikoordinasikan oleh seorang guru. Kelompok tersebut diduga diarahkan untuk masuk melalui jalur tertentu dengan melibatkan pihak yang memiliki akses ke lingkungan kampus. “Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut KPK, guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Penyidik menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga membahas jumlah kuota calon mahasiswa hingga besaran uang yang harus dibayarkan. Dalam komunikasi tersebut, KPK menduga terdapat proses tawar-menawar terkait jumlah calon mahasiswa yang bisa diterima serta nilai uang per orang. “Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ujar Taufik.
KPK menyebut nilai yang dibicarakan berbeda-beda untuk setiap calon mahasiswa. Berdasarkan temuan awal penyidik, nominal yang diduga diminta berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak dari lingkungan rektorat Unsoed diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut. Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Mulyono, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno turut diamankan dalam OTT, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih terus mendalami pola dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut, termasuk hubungan antara pihak internal kampus, perantara, dan calon mahasiswa yang diduga membayar sejumlah uang.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik dugaan jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri yang selama ini menjadi salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri. KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (RHU)