AFU.id

Polda Jambi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Karhutla

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA/Nanang Mairiadi

Ringkasan Berita

Polda Jambi telah menetapkan delapan tersangka dalam tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang tahun 2026, dengan semua tersangka merupakan perseorangan yang kini telah ditahan. Penegakan hukum terus dilakukan bersama dengan upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan sinergi dengan berbagai instansi terkait, serta patroli di wilayah rawan kebakaran. Hingga 23 Agustus 2026, tercatat 3.632 titik panas di Provinsi Jambi dengan luas lahan terdampak mencapai 658,29 hektare, terutama di daerah-daerah yang rawan karhutla.

Polda Jambi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Karhutla
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi