JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, yang turut mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari rangkaian operasi tersebut.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/08/2026). Menurut KPK, kegiatan tersebut dilakukan sejak Kamis di Purwokerto dan Jakarta.
KPK mengungkap perkara yang sedang didalami berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Dugaan yang diselidiki berupa adanya penerimaan oleh pihak penyelenggara negara dalam proses tersebut. Namun, KPK belum membeberkan mekanisme pemberian maupun siapa pihak yang diduga memberikan uang.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi. Dalam operasi yang sama, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Nilainya sejauh ini disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Total 14 orang awalnya diamankan KPK, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal terhadap pihak yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, sembilan orang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Akhmad Sodiq menjadi salah satu nama yang dipastikan KPK ikut diamankan dalam operasi tersebut. KPK belum mengumumkan apakah Rektor Unsoed itu akan ditetapkan sebagai tersangka atau memiliki status hukum lainnya. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa hingga KPK menyelesaikan pemeriksaan awal.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Karena itu, konstruksi lengkap perkara, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta aliran uang diperkirakan baru akan dijelaskan setelah gelar perkara. KPK juga belum merinci jalur penerimaan mahasiswa baru yang menjadi objek penyelidikan.
Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi perhatian karena KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sektor tersebut sebagai area yang memiliki risiko kecurangan. Kajian KPK menyebut penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri memiliki kerentanan ketika pengawasan eksternal tidak memadai, sebagaimana pernah terungkap dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung pada 2022.
Perkembangan status hukum Rektor Unsoed dan pihak lain yang diamankan kini menjadi bagian penting dari penanganan perkara ini. Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan tersangka maupun pasal yang akan diterapkan. Pemeriksaan intensif terhadap para pihak masih berlangsung. (RHU)