JAKARTA, AFU.ID - Seorang calon mahasiswa (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga terlibat kasus suap Rektor Akhmad Sodik batal diterima menjadi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Juru bicara Unsoed, Edi Santoso menjelaskan, mahasiswa itu sekarang menjadi objek penyidikan KPK.
Menjawab tudingan adanya 73 mahasiswa Fakultas Kedokteran masuk lewat jalur titipan, Edi menjelaskan bahwa itu merupakan angka potensial. Alasannya, jumlah itu sama dengan 30 persen kuota penerimaan maba jalur mandiri dari sebanyak 245 kursi di fakultas itu. “Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya,” jelasnya.
Edi menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru Unsoed dilakukan melalui tiga jalur. Jalur pertama merupakan seleksi berdasarkan tes, jalur kedua melalui prestasi, sedangkan jalur ketiga adalah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) mandiri atau seleksi lokal. Skema tersebut juga berlaku dalam penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Dari total kuota 245 mahasiswa dalam satu angkatan, sebanyak 30 persen atau sekitar 73 kursi dialokasikan melalui jalur mandiri.
Menurut Edi, angka tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai jumlah kursi yang dititipkan atau diperjualbelikan. Sebab, calon mahasiswa yang mengikuti jalur mandiri tetap harus memenuhi persyaratan dan standar akademik yang ditetapkan Unsoed. “Rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar, ada passing grade,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodik dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Selain keduanya, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula ketika Norman diduga memerintahkan Dian dan Adhi untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Kedua pihak swasta tersebut kemudian meminta Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru yang hendak masuk melalui jalur mandiri. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (EER)