JAKARTA, AFU.ID — Tarif listrik PLN yang berlaku pada 24–30 Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan pelayanan sosial masih membayar tarif yang sama seperti pada awal Juli. Kepastian tersebut berlaku bagi pelanggan listrik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Besaran tarif pada pekan ini mengikuti ketetapan pemerintah untuk triwulan III atau periode Juli–September 2026. Pemerintah tidak menetapkan maupun mengubah tarif listrik setiap pekan. Dengan demikian, daftar tarif pada 24–30 Agustus tetap mengacu pada keputusan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempertahankan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif untuk 24 golongan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM, juga tidak berubah. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Penetapan tarif triwulan III menggunakan realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026. Parameter tersebut meliputi kurs Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan 70 dolar AS per ton. Akumulasi perubahan keempat parameter itu secara formula sebenarnya dapat menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya kepada dunia usaha. Kebijakan tersebut juga membuat pelanggan tidak perlu membayar tarif lebih tinggi selama Agustus. Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku pada 24–30 Agustus 2026.
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai tarif yang sama, yakni Rp1.444,70 per kWh. Tarif Rp1.699,53 per kWh berlaku bagi pelanggan rumah tangga mulai 3.500 VA. Sementara itu, pelanggan 450 VA dan 900 VA yang memenuhi ketentuan tetap memperoleh tarif bersubsidi.
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, dan TT untuk layanan khusus: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Pelanggan dapat memeriksa golongan dan daya listrik melalui aplikasi PLN Mobile, struk pembayaran, bukti pembelian token, atau informasi pada meter. Bagi pelanggan prabayar, nilai pembelian token tidak seluruhnya dikonversikan menjadi energi listrik. Jumlah kWh yang diterima dapat berkurang karena pajak penerangan jalan dan biaya administrasi yang berbeda menurut daerah serta kanal pembayaran.
Daftar tarif tersebut berlaku hingga akhir September 2026 sepanjang tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah. Pemerintah selanjutnya mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi untuk menetapkan tarif triwulan IV atau periode Oktober–Desember. Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien. (RHU)