AFU.id

Mas Botok Dikabarkan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum AMPB Buka Suara

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Supriyono alias Mas Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sempat dikabarkan ditangkap oleh polisi saat berada di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, namun informasi tersebut dibantah oleh kuasa hukum AMPB yang menjelaskan bahwa kehadiran polisi berkaitan dengan pengantaran surat pemberitahuan kegiatan, bukan penangkapan. Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa Mas Botok tidak ditangkap dan bahwa kehadiran polisi adalah untuk memberikan penjelasan mengenai proses administrasi perizinan kegiatan yang direncanakan oleh AMPB.

Mas Botok Dikabarkan Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum AMPB Buka Suara
Tangkapan layar video amatir memperlihatkan sebuah mobil yang diduga pihak kepolisian mengamankan Mas Botok di Gedung DPR RI, Senin (24/8/2026).

Polisi Bantah Mas Botok Ditangkap

Polda Metro Jaya juga telah memberikan klarifikasi terkait keberadaan Mas Botok di dalam kendaraan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan Supriyono tidak ditangkap maupun diamankan polisi. Menurut Budi, personel kepolisian sebelumnya berkomunikasi dengan Mas Botok terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR RI.

Polisi kemudian menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi untuk kegiatan tersebut. Pihak AMPB disebut menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik. Polisi menyarankan AMPB tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.

Mas Botok disebut bersedia didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas. Namun, rencana tersebut batal setelah situasi di lokasi semakin ramai. Budi menegaskan kehadiran personel kepolisian bukan untuk melakukan tindakan hukum terhadap Mas Botok. "Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," kata Budi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi