AFU.id

Pemkab Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terbukti Terlibat Judol

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA/Ilham Nugraha

Ringkasan Berita

Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online, menyusul laporan mengenai 1.066 ASN yang terindikasi melakukan aktivitas tersebut dengan nilai deposit mencapai Rp6,59 miliar pada tahun 2025. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan pentingnya menjaga integritas ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat, dan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan verifikasi data. Selain itu, Pemkab Bandung akan meningkatkan pengawasan internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah judi online.

Pemkab Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terbukti Terlibat Judol
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri sebuah agenda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi