Jakarta, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan dan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Dirangkum Afu.id, Sabtu (22/8/2026), berikut tiga fakta utama kasus tersebut:
1. Calon Mahasiswa Diminta Rp650 Juta, tetapi Tidak Lulus
KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan iming-iming dapat membantu anaknya lolos seleksi jalur mandiri. Permintaan tersebut dilakukan pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto atas perintah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Namun, calon mahasiswa tersebut justru tidak lulus seleksi. Orang tua kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikannya karena uang tersebut telah digunakan. Persoalan pengembalian uang kemudian disebut melibatkan pihak kampus. Norman, atas pengetahuan Sodiq, meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.
Sebagai gantinya, pembayaran pinjaman dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. “Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” ujar Taufik.
2. Ada Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta dan Pembelian Tiga Tanah
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq disebut memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.” Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Sodiq.
KPK juga menyebut Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. “Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” kata Taufik. “Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” lanjutnya.
3. Eko Diduga Terima Mahar Rp1,12 Miliar dan Sodiq Beri Akses Persetujuan
Fakta lainnya berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto yang disebut melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Proses tersebut dilakukan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025-2026 dan berlangsung atas sepengetahuan Sodiq. Setelah kesepakatan mengenai besaran “mahar” tercapai, Eko diduga menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru.
“Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” ujarnya. Uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Sodiq. KPK menyebut Sodiq selanjutnya memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
“Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik. (FAD)