JAKARTA, AFU.ID — Wacana penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan kasta status pasar modal Indonesia sebanyak dua tingkat dari Emerging Market menjadi Standalone Market memicu kepanikan massal di Bursa Efek Indonesia (BEI). IHSG sempat mengalami pembekuan perdagangan sementara (trading halt) setelah merosot tajam hingga 8,01% pada pembukaan pasar, sebelum akhirnya ditutup terpuruk 10,56% ke level 5.244,33 pada akhir sesi I.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan, ancaman double-downgrade ini merupakan sebab-akibat langsung dari krisis kepercayaan terhadap tata kelola bursa. Salah satu pemicu utamanya adalah proses akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh konglomerat Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) yang dinilai sarat intervensi, tidak transparan, dan mengabaikan perlindungan investor minoritas. "Sejak interim freeze oleh MSCI pada 27 Januari 2026, perubahan di aturan bursa hanya dilakukan secara administratif, sementara praktiknya makin jauh dari ideal," ujar Bhima Yudhistira, di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Akuisisi saham tambang batu bara raksasa PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh entitas milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, senilai Rp26,1 triliun menjadi sorotan utama analis internasional. Transaksi ini dinilai bermasalah karena diwarnai oleh kejanggalan harga serta indikasi tekanan regultori terhadap operasional perusahaan.
Proses pengambilalihan tersebut berlangsung dalam beberapa tahapan krusial. Pada Agustus 2026, beredar rumor rencana akuisisi saham BYAN. Pihak Haji Isam menawar kepemilikan saham mayoritas milik konglomerat Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low, dengan harga jauh di bawah harga pasar reguler. Saat itu, saham BYAN sempat ditransaksikan di kisaran Rp11.000 hingga Rp17.000 per lembar.
Di tengah alotnya negosiasi, Kementerian ESDM sempat memblokir/belum menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tiga anak usaha Bayan Resources. Akibatnya, operasional terhenti dan BYAN terpaksa mengumumkan kondisi keadaan kahar (force majeure) kepada publik.
Usai tertekan situasi operasional, Low Tuck Kwong akhirnya menyepakati Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS/CSPA). Tepat pada 7 Oktober 2026, PT Jhonlin Baratama merampungkan pembelian 10,08 miliar saham (30,25%) BYAN di pasar negosiasi. Transaksi dieksekusi pada harga Rp2.588 per saham—diskon drastis hingga lebih dari 75% dibanding harga reguler—dengan total nilai mencapai Rp26,10 triliun.
Uniknya, hanya beberapa hari setelah kesepakatan jual-beli tercapai, Kementerian ESDM langsung mencabut hambatan administratif dan menerbitkan persetujuan RKAB bagi anak usaha BYAN. Dari transaksi ini yang jadi sorotan juga bukan sekadar masalah RKAB yang mendadak lancar pasca akuisisi oleh Haji Isam, tetapi juga uang yang dipakai untuk melakukan akuisisi saham BYAN.
Untuk mendanai transaksi raksasa Rp26,1 triliun ini, Jhonlin meminjam fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan menjaminkan saham perusahaan lain seperti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Pakar ekonomi dan pasar modal menilai skema akuisisi dengan harga obral yang dibayangi penghentian RKAB ini memperlihatkan penggunaan "pendekatan kekuasaan" (state-backed intervention) ketimbang transaksi bisnis murni secara wajar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dinilai pasif dan tidak memberikan sanksi atau investigasi mendalam terkait perlindungan bagi pemegang saham publik. Selain kasus transaksi saham BYAN yang dinilai janggal, MSCI membeberkan sejumlah faktor mendasar lainnya yang membuat pasar modal Indonesia terancam turun kelas:
Pembekuan (freeze) penilaian MSCI sejak 27 Januari 2026 dipicu oleh buramnya data kepemilikan saham publik (free float) yang sebenarnya di Indonesia. Banyak saham tercatat secara agregat seolah milik publik, tetapi sejatinya dikendalikan oleh kelompok tertentu secara terkoordinasi. Dalam keterangannya, MSCI menyoroti kekhawatiran serius dari para fund manager global mengenai disfungsi pasar, termasuk maraknya dugaan transaksi jual-beli terkoordinasi untuk memanipulasi harga (mengkondisikan saham) tanpa adanya penegakan hukum tegas.
Berikutnya, wacana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara)—entitas investasi milik negara—yang berencana membeli 5 hingga 10 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap merusak prinsip independensi bursa. Keterlibatan lembaga yang didukung penuh oleh negara (state-backed entity) sebagai pemegang saham regulator dinilai mencederai netralitas tata kelola pasar.
Selain masalah independensi, pelaku pasar global mengeluhkan bahwa reformasi regulasi yang diumumkan OJK dan BEI selama ini hanya pemanis di atas kertas dan bersifat administratif, tanpa implementasi ketat di lapangan. "Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, masih terdapat kekhawatiran yang signifikan terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan aksi jual-beli yang terkoordinasi yang terus berlangsung, dan kurangnya bukti atas keseriusan penegakan regulasi," tulis rilis resmi MSCI.
Penurunan status menjadi Standalone Market dapat berakibat fatal bagi pasar keuangan Indonesia. Fund manager skala besar di tingkat global diwajibkan oleh mandat investasinya untuk mengalokasikan dana hanya pada negara berstatus Emerging Market atau Developed Market.
Jika demosi ini direalisasikan, diperkirakan akan terjadi gelombang pelepasan saham dan penarikan modal asing (capital outflow) secara masif, yang pada akhirnya menekan stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperburuk iklim investasi nasional dalam jangka panjang. Para analis menyarankan investor domestic untuk melakukan tindakan wait-and-see hingga BEI dan OJK melakukan pembenahan fundamental secara konkret bersama para penyedia indeks global. (MAR)