JAKARTA, AFU.ID — Kesaksian masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN mengenai adanya kerusakan sistem persinyalan kereta api menjadi perhatian setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kendati penyidik menjeratnya dengan ancaman 12 tahun penjara akibat terlambat menarik rem darurat, laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) justru membenarkan klaim AN bahwa sinyal di lintas Bekasi Timur terbukti langsung berubah dari hijau ke merah secara tidak lazim tanpa melalui tahapan sinyal kuning peringatan.
Saat kecelakaan terjadi, AN mengemudikan KA Argo Bromo Anggrek dengan kecepatan sekitar 110 kilometer per jam. Dalam wawancara yang ditayangkan beberapa hari setelah tragedi tersebut, ia mengaku masih mengalami syok akibat peristiwa yang menewaskan belasan orang dan melukai puluhan penumpang lainnya. Menurut AN, dampak paling besar justru dialami penumpang KRL yang berada di bagian belakang rangkaian. Pada saat yang sama, ia juga mulai menjelaskan apa yang dilihatnya sesaat sebelum benturan terjadi.
"Kalau syok saya juga syok. Alhamdulillah, penumpang KA Bromo Anggrek relatif aman. Justru yang terdampak adalah penumpang KRL di bagian paling belakang," kata AN dalam wawancara yang ditayangkan setelah kecelakaan.
Dalam penjelasannya, AN mengaku sempat menerima informasi dari pusat kendali perjalanan kereta. Namun informasi itu disebut belum sepenuhnya diterimanya ketika sinyal yang berada di jalur perjalanan keretanya menunjukkan warna merah. Menurut pemahaman yang dimilikinya sebagai masinis, perubahan aspek sinyal dari hijau menuju merah semestinya melalui tahapan peringatan lebih dahulu. Karena itu, ia menganggap situasi yang dihadapinya saat itu tidak lazim.
"Tadi sudah ada informasi dari PK, tapi saya belum sepenuhnya copy, sudah keburu sinyalnya merah. Seharusnya sinyal tidak bisa langsung merah, karena dari Bekasi sinyalnya hijau. Secara koneksi, kalau di sana hijau, di sini maksimal kuning, tidak bisa langsung merah," ujar AN dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah KNKT mempublikasikan hasil investigasi kecelakaan pada September 2026. Dalam laporannya, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur. Salah satu faktor yang disebut adalah tidak teridentifikasinya kondisi berbahaya pada hubungan sistem persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Akibat kondisi tersebut, masinis tidak memperoleh sinyal kuning sebagai peringatan bahwa sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah.
KNKT menyebut persoalan itu tidak teridentifikasi sejak tahap desain, pengujian, hingga pengoperasian setelah perubahan tata letak Stasiun Bekasi pada 2021. Investigasi juga menemukan masalah komunikasi darurat, kegagalan penyampaian informasi antarpetugas pengendali perjalanan kereta, hingga persoalan identifikasi sinyal oleh awak kereta. Selain itu, KNKT mencatat tidak adanya prosedur khusus mengenai pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur rel lengkung. Lembaga tersebut menyimpulkan kecelakaan terjadi karena kombinasi berbagai faktor, bukan satu penyebab tunggal.
Sementara itu, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya menghasilkan kesimpulan berbeda dalam ranah pidana. Polisi menetapkan AN sebagai tersangka setelah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, komunikasi perjalanan kereta, serta data operasi kereta atau data logger. Salah satu temuan penting penyidik menunjukkan rem darurat baru diaktifkan ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan. Temuan itu menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Atas perkara tersebut, AN dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Setelah penetapan tersangka diumumkan, penyidik menyatakan akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Di saat yang sama, hasil investigasi KNKT tetap menjadi dokumen penting untuk memahami rangkaian kejadian yang terjadi sebelum benturan maut di Bekasi Timur.
Tragedi yang menewaskan 16 orang itu kini memasuki dua jalur berbeda. Di satu sisi, proses pidana berjalan dengan masinis sebagai tersangka. Di sisi lain, laporan KNKT menunjukkan adanya persoalan persinyalan, komunikasi, dan prosedur keselamatan yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan. Karena itu, kesaksian AN mengenai sinyal yang menurutnya "tidak bisa langsung merah" kembali menjadi bagian dari rangkaian fakta yang ikut diperbincangkan setelah penetapan tersangka diumumkan. (RHU)