AFU.id

Ada Kegagalan Sistem Komunikasi dan Persinyalan, Masinis Argobromo jadi Kambing Hitam Kecelakaan Kereta Bekasi

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan maut di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang pada 27 April 2026. Penetapan ini didasarkan pada analisis data logger yang menunjukkan bahwa pengereman darurat baru dilakukan 263 meter sebelum tabrakan, serta hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi beberapa faktor penyebab, termasuk masalah pada sistem persinyalan, komunikasi, dan keputusan pengereman masinis. AN terancam hukuman penjara antara lima hingga 12 tahun berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan KUHP.

Ada Kegagalan Sistem Komunikasi dan Persinyalan, Masinis Argobromo jadi Kambing Hitam Kecelakaan Kereta Bekasi
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz/am.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi