AFU.id

Hindari Risiko Rangkaian Kereta Terguling, Masinis Argo Bromo Malah Jadi Tersangka Tunggal

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang merenggut 16 nyawa dan merusak infrastruktur kereta api di Stasiun Bekasi Timur, setelah dinilai terlambat mengaktifkan rem darurat sebelum menabrak KRL Commuter Line. Investigasi menunjukkan bahwa keputusan masinis untuk tidak segera menarik rem darurat diambil untuk mencegah risiko kereta terguling di jalur melengkung, sementara sistem perkeretaapian juga ditemukan memiliki sejumlah kelemahan, termasuk kurangnya prosedur operasional dan pelatihan untuk kondisi darurat. Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem keselamatan dan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas, termasuk kepada manajemen yang bertanggung jawab.

Hindari Risiko Rangkaian Kereta Terguling, Masinis Argo Bromo Malah Jadi Tersangka Tunggal
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KA dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi