Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Enam Faktor Tabrakan Maut KA Argo Bromo-KRL di Bekasi: Kegagalan Persinyalan hingga Pengereman Darurat, 16 Tewas
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi pada 27 April 2026 menyebabkan 16 orang meninggal dan 107 luka-luka, dengan total 123 korban. Investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi enam faktor penyebab, termasuk masalah pada sistem persinyalan, komunikasi yang tidak efektif dalam keadaan darurat, serta kegagalan dalam penyampaian informasi yang mengakibatkan keputusan yang tidak tepat. Selain itu, tidak adanya prosedur pengereman darurat untuk kereta dengan kecepatan tinggi di jalur lengkung juga diungkap sebagai faktor yang memperparah situasi tersebut.
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
JAKARTA,AFU.ID— Sebanyak 123 orang menjadi korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Hasil investigasi KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Faktor pertama berkaitan dengan kondisi persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi sebagai hazard. KA 4B Argo Bromo Anggrek mendapat Sinyal Keluar J12 dengan aspek hijau, tetapi sinyal berikutnya, B104, menunjukkan aspek merah karena KA 5568A masih berada di Stasiun Bekasi Timur. Kondisi tersebut tidak disertai aspek kuning sebagai peringatan dan tidak teridentifikasi saat proses reviu desain maupun pengujian setelah perubahan tata letak Stasiun Bekasi pada 2021.
Faktor kedua dan ketiga menyangkut komunikasi dalam keadaan darurat dan kegagalan penyampaian informasi dari KA 5568A. Masinis KA 5181B melaporkan kejadian kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan melalui panggilan individual, bukan panggilan darurat, sementara kualitas audio yang rendah membuat proses klarifikasi berlangsung hingga 3 menit 20 detik. Pada saat yang sama, informasi KA 5568A tertahan di Bekasi Timur tidak diterima PPKP karena pengendali sedang menangani kejadian lain, sehingga informasi yang tersedia untuk pengambilan keputusan tidak lengkap.
Faktor keempat adalah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Faktor kelima berkaitan dengan kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104. PPKP Timur hanya mengetahui adanya kecelakaan di JPL 86 dari komunikasi yang didengar melalui radio tanpa memperoleh gambaran lengkap mengenai kondisi di sekitar lokasi. Pemahaman awak KA 4B bahwa perjalanan masih mendapat izin juga membuat aspek UB104 berpotensi tidak menjadi pusat perhatian, sehingga kondisi sinyal yang berbeda dari pemahaman mereka tidak segera terantisipasi.
Faktor keenam berkaitan dengan belum adanya prosedur pengereman darurat untuk kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lengkung. KNKT menemukan masinis KA 4B belum mendapatkan pelatihan mengenai skenario, pola, atau taktik pengereman darurat dalam kondisi tersebut. (RAI)