AFU.id

Aturan Komersialisasi Starlink, Mengapa Yogi Mentawai Sampai Jadi Tersangka?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Yogi Gilang Arya Setia, seorang warga Sikakap di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi tersangka karena diduga menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dengan menggunakan layanan internet satelit Starlink untuk dibagikan dan dijual kembali kepada masyarakat. Aktivitas ini melanggar ketentuan yang melarang penjualan kembali akses layanan tanpa otorisasi, dan meskipun ia berupaya memenuhi kebutuhan internet di daerah terpencil, pemerintah mengharuskan adanya izin usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi. Kasus ini menyoroti tantangan regulasi dalam menyediakan akses internet di wilayah yang sulit dijangkau, di mana masyarakat berinovasi untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur formal.

Aturan Komersialisasi Starlink, Mengapa Yogi Mentawai Sampai Jadi Tersangka?
Yogi Gilang Arya Setia, ditetapkan tersangka atas pelanggaran izin penyedia layanan komunikasi. Foto Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi