JAKARTA, AFU.ID — Starlink dipandang sebagai salah satu jawaban atas persoalan kesenjangan akses internet di wilayah terpencil. Mekanisme pemasangannya mudah dan efisien, layanan internet berbasis satelit milik SpaceX itu dapat menjangkau kawasan yang sulit dilayani jaringan fiber optik maupun BTS. Namun, ketika koneksi Starlink yang dibeli untuk kebutuhan pelanggan kemudian dibagikan dan dijual kembali kepada orang lain, persoalannya berubah. Pengguna yang tadinya tidak terikat regulasi, berubah menjadi objek aturan yang berlapis tentang telekomuniasi.
Persoalan inilah yang kini dihadapi Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Yogi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang setelah didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan telah terdaftar di PN Padang sejak 22 Juli 2026. Kasus Yogi menjadi menarik karena latar belakangnya bukan sekadar bisnis internet di kawasan perkotaan. Ia justru menyediakan akses internet di daerah yang selama bertahun-tahun menghadapi keterbatasan konektivitas.
Persoalan bermula ketika Yogi melihat kebutuhan internet di Sikakap yang belum terlayani secara memadai. Sejak sekitar 2023 atau 2024, ia kemudian menggunakan Starlink sebagai sumber koneksi. Koneksi tidak dipakai sendiri, Yogi disebut membagikan koneksi Starlink kepada masyarakat melalui perangkat MikroTik dan jaringan kabel optik. Warga kemudian dapat memperoleh akses internet melalui jaringan yang dibangun tersebut. Model seperti ini pada dasarnya mirip dengan praktik yang dikenal masyarakat sebagai RT/RW Net. Satu koneksi internet diperoleh dari penyedia layanan, kemudian kapasitasnya didistribusikan kembali kepada sejumlah pengguna lain.
Yang membuatnya berbeda dari sekadar berbagi Wi-Fi keluarga adalah adanya aktivitas komersial. Dalam perkara Yogi, jaringan tersebut disebut memiliki biaya pemasangan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pengguna juga dapat membeli voucher internet, salah satunya disebut berupa paket 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Di titik inilah status Yogi menjadi persoalan hukum. Aktivitasnya dapat masuk dalam kategori jual kembali jasa telekomunikasi atau bahkan penyelenggaraan jasa akses internet, tergantung model usaha dan konstruksi hukumnya.
Aturan Pemakaian Starlink di Indonesia
Starlink telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia sejak 2024. Pemerintah ketika itu menegaskan Starlink harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyatakan pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi satelit, termasuk PT Starlink di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat pada prinsipnya dapat menjadi pelanggan layanan internet Starlink sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku. Yang menjadi masalah adalah ketika pelanggan tersebut mengambil koneksi yang dibelinya lalu menjadikannya sebagai layanan internet bagi pelanggan lain.
Dalam aturan Starlink sendiri terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang penjualan kembali akses layanan tanpa otorisasi. Ketentuan tersebut menyebut pelanggan tidak boleh menjual kembali akses Starlink sebagai layanan mandiri, terintegrasi, maupun layanan bernilai tambah kecuali mendapatkan otorisasi dari Starlink. Pelanggaran dapat berujung pada penghentian layanan. Artinya, bahkan sebelum masuk ke persoalan hukum Indonesia, terdapat lapisan aturan kontraktual antara pelanggan dan Starlink. Indonesia membedakan antara penggunaan layanan telekomunikasi dengan kegiatan menyediakan atau menjual kembali layanan tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencantumkan KBLI 61994, Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, sebagai kegiatan usaha tersendiri. Dalam ketentuan tersebut, jual kembali jasa telekomunikasi merupakan kegiatan menjual kembali layanan telekomunikasi melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. Direktorat Telekomunikasi Komdigi juga mencantumkan KBLI 61994 sebagai kegiatan yang membutuhkan Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, dengan NIB dan sertifikat standar sebagai persyaratan perizinannya. Sementara kegiatan sebagai ISP berada pada KBLI 61921 dan memerlukan izin penyelenggaraan jasa akses internet.
Pemerintah telah mengatur mekanisme menjadi reseller ISP. Penjualan kembali dapat dilakukan melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan reseller wajib memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi melalui OSS. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 juga mengatur jual kembali jasa telekomunikasi. Jasa multimedia, termasuk layanan akses internet, dapat dijual kembali berdasarkan pola kerja sama yang disepakati antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi. Dengan kata lain, menjual kembali internet bukan kegiatan yang otomatis ilegal. Persoalannya adalah menjualnya tanpa memenuhi mekanisme perizinan dan kerja sama sesuai syarat yang ada.
Perkara Yogi berangkat dari dugaan bahwa aktivitas yang dilakukannya merupakan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha. Ia didakwa menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Berdasarkan pemberitaan mengenai persidangan, jaksa mendakwa Yogi dengan ketentuan Pasal 47 yang dikaitkan dengan kewajiban perizinan dalam Pasal 11 Undang-Undang Telekomunikasi. Pasal 11 pada pokoknya mensyaratkan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan setelah memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Ketika polisi melakukan penyelidikan pada Agustus 2025, Yogi disebut belum memiliki NIB. Setelah itu, NIB tercatat terbit pada 2 Oktober 2025 melalui PT Mentawai Network Provider. Penasihat hukum Yogi kemudian mempersoalkan apakah persoalan perizinan tersebut semestinya langsung dibawa ke ranah pidana. Kuasa hukum menilai apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan usaha, pendekatan administratif seharusnya dapat ditempuh terlebih dahulu. Apalagi, menurut pihak pembela, perusahaan dan NIB kemudian telah dibentuk. Namun, penerbitan NIB setelah kegiatan berjalan tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan.
NIB bukan satu-satunya instrumen perizinan dalam kegiatan telekomunikasi. Jenis kegiatan usaha menentukan izin atau sertifikat standar yang harus dimiliki. Dalam daftar perizinan Komdigi, misalnya, KBLI 61994 untuk jual kembali jasa telekomunikasi memiliki sertifikat penyelenggaraan tersendiri, sedangkan KBLI 61921 untuk ISP memiliki izin penyelenggaraan jasa akses internet. Karena itu, persoalan hukum Yogi pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan apakah ia sudah mempunyai NIB atau belum, melainkan apakah kegiatan yang dilakukan dan bentuk badan usahanya telah memenuhi seluruh perizinan yang diwajibkan untuk aktivitas tersebut.
Perbedaan Reseller Resmi dan RT/RW Net
Di sinilah praktik RT/RW Net sering berada dalam wilayah abu-abu bagi masyarakat. Secara teknis, seseorang bisa membeli satu koneksi internet, memasang router, membangun jaringan lokal, kemudian membagikan bandwidth kepada puluhan rumah. Tetapi ketika akses tersebut dijual kepada pelanggan, aktivitas itu tidak lagi sama dengan sekadar memberikan Wi-Fi kepada keluarga atau tetangga. Pemerintah menyediakan mekanisme legal untuk kegiatan tersebut. Reseller resmi harus memiliki kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi. Aturan Komdigi juga mensyaratkan reseller menggunakan merek dagang layanan penyelenggara yang dijual kembali, memenuhi standar kualitas layanan, melakukan pencatatan pendapatan, serta mengikuti ketentuan kerja sama dengan penyelenggara.
Kasus Yogi menjadi perhatian karena lokasi dan motif ekonominya. Sikakap berada di Kepulauan Mentawai, wilayah kepulauan yang secara geografis menghadapi tantangan konektivitas. Internet bukan hanya dibutuhkan untuk hiburan, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, komunikasi, pelayanan publik, dan terutama komunikasi ketika terjadi bencana. Dalam konteks seperti itu, Starlink memang menawarkan keunggulan tersendiri. Teknologi satelit tidak membutuhkan pembangunan kabel fiber sampai ke setiap pulau dan dapat digunakan di daerah yang secara geografis sulit dijangkau jaringan terestrial. Starlink sendiri menjelaskan layanannya menggunakan koneksi satelit dua arah melalui terminal pengguna.
Spesifikasi layanan menyebut kecepatan unduh tipikal berada pada kisaran 25 hingga 220 Mbps, meski performa aktual dapat berubah tergantung kondisi jaringan dan lokasi. Persoalannya, kebutuhan masyarakat tidak otomatis menghapus kerangka regulasi.
Pemerintah harus memastikan siapa yang menyelenggarakan jaringan, bagaimana kualitas layanan dijamin, bagaimana aspek keamanan dan kepatuhan dijalankan, serta bagaimana aktivitas telekomunikasi tersebut diawasi. Di sisi lain, kasus Yogi memperlihatkan persoalan lain: ketika akses internet resmi belum tersedia atau belum memadai, masyarakat di daerah terpencil bisa menciptakan solusi sendiri lebih cepat daripada hadirnya infrastruktur formal. (EER)