AFU.id

Hanya Setahun Menjabat di BGN, Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Cs Capai Angka Fantastis Rp10 Triliun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan enam tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Total kerugian negara akibat penyimpangan dalam program ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun, mencakup dugaan konflik kepentingan dan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai kebutuhan operasional. Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan, sementara penyidikan terhadap satu tersangka lainnya masih berlangsung.

Hanya Setahun Menjabat di BGN, Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Cs Capai Angka Fantastis Rp10 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Berita Terkait

Pilihan Redaksi