JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara bersama enam orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum tahap II ini resmi menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakilnya ke meja hijau, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan perhitungan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis Rp10 triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. "Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut dia, angka tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP yang digunakan dalam proses penanganan perkara. Hingga kini, kejaksaan belum merinci konstruksi detail yang membentuk nilai kerugian tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN selama tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi serangkaian penyimpangan dalam pengelolaan program, mulai dari konflik kepentingan hingga hubungan afiliasi antara sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan berbagai kebutuhan operasional program. Dugaan markup tersebut meliputi pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi operasional.
Kasus ini menyeret sejumlah mantan pejabat penting di lingkungan BGN. Salah satu nama yang menjadi tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya bersama tersangka lain kini telah memasuki tahap penuntutan.
Selain tiga mantan petinggi BGN tersebut, kejaksaan juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka. Keenam orang tersebut telah dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan tahapan itu, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan. "Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut alasan belum dilakukannya pelimpahan terhadap yang bersangkutan. Namun penyidik memastikan proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Pengembangan kasus juga masih dimungkinkan seiring pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.
Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026. Selain nominal yang mencapai Rp10 triliun, kasus tersebut juga menyangkut program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Kini, setelah tahap pelimpahan selesai dilakukan, perhatian beralih ke proses persidangan yang akan menguji berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. (RHU)